KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) buka suara terkait lagu "Halo-Halo Bandung" yang diduga dijiplak dan diubah menjadi "Helo Kuala Lumpur".
Lagu "Helo Kuala Lumpur" yang dianggap menjiplak "Halo-Halo Bandung" diunggah di sebuah akun YouTube Malaysia, Lagu Kanak TV dan mendapat sorotan warganet di media sosial.
Selain judulnya diubah, lirik lagu "Halo-Halo Bandung" juga diganti menjadi berbeda dari aslinya, namun nadanya sama persis.
Diketahui, "Halo-Halo Bandung" merupakan lagu karangan Ismail Marzuki.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Min Usihen mengatakan, menghargai hak cipta dan menghormati karya orang lain seharusnya merupakan prinsip dasar dalam menjaga keberlanjutan ekosistem kreatif, budaya, dan ekonomi.
Menurutnya, masyarakat di seluruh dunia seharusnya memahami pentingnya perlindungan hak cipta dan menghargai karya orang lain.
“Hak cipta adalah hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya, dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (14/9/2023).
Oleh karena itu, seseorang tak bisa mengubah karya milik orang lain tanpa ada persetujuan pencipta maupun pemegang hak cipta.
“Di dalam karya cipta tersebut ada hak moral dan hak ekonomi milik pencipta maupun
pemegang hak cipta yang harus kita ketahui dan hormati,” tandas Min.
Baca juga: Hilang Sejak 2014, Peneliti Duga Pesawat Malaysia MH370 Berada di Barat Perth, Australia
Menurutnya, jika memang ingin menggunakan sebagian maupun secara keseluruhan suatu karya orang lain, seharusnya meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta ataupun pemegang hak cipta sebagai wujud menghargai hak moral pencipta karya.
“Jika kita kesulitan menghubungi pencipta maupun pemegang hak cipta untuk meminta izin, setidaknya kita wajib mencantumkan credit atas karya tersebut milik siapa,” ujar Min.
Dia menegaskan, seseorang atau pihak lain yang mengambil musik ataupun mengubah lirik dari suatu karya tanpa meminta izin dan tidak mencantumkan nama penciptanya patut diduga melakukan pelanggaran hak cipta atas hak moral.
"Jika lagu tersebut diunggah ke platform digital, hal itu juga akan merugikan pencipta maupun pemegang hak cipta baik dari sudut pandang hak moral maupun hak ekonomi," ujarnya.
Baca juga: Kisah Pilu Remaja di Malaysia, Orangtua dan Keempat Adiknya Tewas dalam Kecelakaan Maut di Segamat
Min mengatakan, perlindungan hak cipta berlaku universal di seluruh negara yang telah meratifikasi Konvensi Bern.
Indonesia merupakan anggota Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention For The Protection Of Literary And Artistic Work dan telah diundangkan pada 7 Mei 1997.