Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembuatan NPWP Online, Apakah Kartu Fisik Dikirim ke Rumah?

Kompas.com - 17/07/2023, 19:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan yang menanyakan soal pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online ramai di media sosial.

Unggahan itu menanyakan apakah kartu fisik NPWP akan dikirim atau harus diambil di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar setelah membuat NPWP secara online.

Unggahan tersebut dibuat oleh akun Twitter ini pada Minggu (16/7/2023).

"Kalau udh buat npwp online nnti yg fisiknya gimana ya? apa harus ke kpp yg terdaftar buat ambil NPWP fisiknya atau nnti ada kurir yg nganterin?," tanya pengunggah.

Hingga Senin (17/7/2023) sore, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 89.400 kali dan mendapatkan lebih dari 180 komentar dari warganet.

Beberapa warganet yang melihat unggahan tersebut mengatakan kartu fisik NPWP akan dikirimkan dan tinggal membayar ongkos kirim.

Namun, beberapa lainnya mengatakan kartu fisik NPWP diambil di KPP yang terdaftar.

"Fisiknya nanti kurir yang nganterin, kita tinggal bayar ongkir aja 9k. Pengalaman ponakan ku kemaren," tulis akun ini.

"Tinggal ambil aja. bisa sih dianter tp aku wkt itu ga dianter2 sampe setahun akhirnya ambil ke kpp bentar doang kok," kata akun ini.

Lantas, bagaimana penjelasan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terkait hal itu?

Baca juga: Ramai soal NPWP Non-efektif, Apakah Wajib Pajak Perlu Melakukan Aktivasi Kembali?

Penjelasan Ditjen Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti membenarkan Wajib Pajak (WP) yang telah membuat NPWP online akan mendapatkan kartu fisik NPWP.

Kartu fisik yang diterima Wajib Pajak nantinya akan dikirimkan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdaftar ke alamat rumah yang terdaftar dalam pembuatan NPWP tersebut.

"Wajib Pajak yang telah melakukan pembuatan NPWP secara daring melalui aplikasi ereg.pajak.go.id akan mendapatkan kartu NPWP fisik yang dikirimkan dari KPP terdaftar," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (17/7/2023).

Dwi juga menyampaikan, Wajib Pajak juga dapat melakukan pencetakan ulang kartu NPWP dengan datang ke KPP maupun pojok pajak.

Baca juga: Cara Cetak Kartu NPWP yang Hilang atau Rusak

Pengiriman kartu NPWP gratis

Menurut Dwi, NPWP elektronik dapat diakses melalui DJPOnline masing-masing Wajib Pajak.

"Dalam rangka mendukung kampanye less waste, saat ini juga telah tersedia NPWP elektronik yang dapat diakses melalui akun DJPOnline masing-masing Wajib Pajak," jelasnya.

Terkait dengan pengiriman kartu fisik NPWP online, Dwi memastikan pengiriman tidak dipungut biaya alias gratis.

"Terakhir, perlu kami pertegas bahwa seluruh layanan yang diterima oleh Wajib Pajak bersifat gratis termasuk biaya pengiriman NPWP ke alamat terdaftar," tandasnya.

Baca juga: Belum Berpenghasilan tapi Punya NPWP, Haruskah Bayar Pajak?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com