KOMPAS.com - Perusahaan kerap mewajibkan karyawan mereka untuk memiliki NPWP saat melamar atau baru diterima kerja.
Hal itu juga dirasakan oleh warganet ini, Selasa (30/5/2023).
Melalui media sosial Twitter, seorang warganet yang merupakan anak magang mengaku diminta perusahaan tempatnya magang untuk membuat NPWP.
"Aku anak magang, waktu awal keterima work! Disuruh bikin NPWP. Tadi aku dapet ini. Nah aku kan belum ada penghasilan tetap, uang saku juga dibawah UMR. Aku tetap harus bayar ini ya? Soalnya kata temenku enggak. Makasih bantuannya," tanyanya.
Dalam unggahan tersebut, yang bersangkutan mendapatkan pesan yang menginformasikan bahwa dirinya harus melaporkan SPT tahunan orang pribadi 2022.
Lantas, apakah anak magang diperbolehkan membuat NPWP? Dan apakah mereka wajib ikut membayar pajak tahunan?
Baca juga: Syarat Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Badan Usaha, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti menjelaskan, anak magang bisa saja membuat NPWP meskipun dirinya belum memiliki penghasilan tetap.
"Anak magang dan orang yang belum berpenghasilan dapat membuat NPWP sepanjang mempunyai identitas berupa KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA," tuturnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/5/2023).
Dengan memiliki NPWP yang masih aktif, Dwi mengatakan, seseorang wajib melaporkan SPT tahunan.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Baca juga: Syarat Daftar NPWP secara Online, Apa Saja yang Perlu Anda Persiapkan?
Dwi mengatakan, pajak penghasilan dibebankan kepada wajib pajak yang telah memiliki penghasilan.
"Pajak Penghasilan akan dikenakan apabila wajib pajak mendapatkan penghasilan dan telah di atas PTKP," jelas Dwi.
Adapun bagi pemilik NPWP yang tidak berpenghasilan, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo mengatakan bahwa yang bersangkuran dapat mengajukan permohonan non-efektif (NE).
"Dengan masuk dalam kategori NE, wajib pajak tidak perlu lagi lapor SPT Tahunan," jelas Yustinus, dilansir dari Kompas.com (5/3/2023).
Kategore NE ini hanya berlaku untuk wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP, sehingga tidak ada pajak penghasilan yang harus disetor.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.