Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Berpenghasilan tapi Punya NPWP, Haruskah Bayar Pajak?

Kompas.com - 31/05/2023, 18:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perusahaan kerap mewajibkan karyawan mereka untuk memiliki NPWP saat melamar atau baru diterima kerja.

Hal itu juga dirasakan oleh warganet ini, Selasa (30/5/2023).

Melalui media sosial Twitter, seorang warganet yang merupakan anak magang mengaku diminta perusahaan tempatnya magang untuk membuat NPWP.

"Aku anak magang, waktu awal keterima work! Disuruh bikin NPWP. Tadi aku dapet ini. Nah aku kan belum ada penghasilan tetap, uang saku juga dibawah UMR. Aku tetap harus bayar ini ya? Soalnya kata temenku enggak. Makasih bantuannya," tanyanya.

Dalam unggahan tersebut, yang bersangkutan mendapatkan pesan yang menginformasikan bahwa dirinya harus melaporkan SPT tahunan orang pribadi 2022.

Lantas, apakah anak magang diperbolehkan membuat NPWP? Dan apakah mereka wajib ikut membayar pajak tahunan?

Baca juga: Syarat Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Badan Usaha, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?

Penjelasan Ditjen Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti menjelaskan, anak magang bisa saja membuat NPWP meskipun dirinya belum memiliki penghasilan tetap.

"Anak magang dan orang yang belum berpenghasilan dapat membuat NPWP sepanjang mempunyai identitas berupa KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA," tuturnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/5/2023).

Dengan memiliki NPWP yang masih aktif, Dwi mengatakan, seseorang wajib melaporkan SPT tahunan.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Baca juga: Syarat Daftar NPWP secara Online, Apa Saja yang Perlu Anda Persiapkan?

Apakah wajib membayar pajak?

Dwi mengatakan, pajak penghasilan dibebankan kepada wajib pajak yang telah memiliki penghasilan.

"Pajak Penghasilan akan dikenakan apabila wajib pajak mendapatkan penghasilan dan telah di atas PTKP," jelas Dwi.

Adapun bagi pemilik NPWP yang tidak berpenghasilan, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo mengatakan bahwa yang bersangkuran dapat mengajukan permohonan non-efektif (NE).

"Dengan masuk dalam kategori NE, wajib pajak tidak perlu lagi lapor SPT Tahunan," jelas Yustinus, dilansir dari Kompas.com (5/3/2023).

Kategore NE ini hanya berlaku untuk wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP, sehingga tidak ada pajak penghasilan yang harus disetor.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

WHO Peringatkan Potensi Wabah MERS-CoV di Arab Saudi Saat Musim Haji

Tren
Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Mengapa Lumba-lumba Berenang Depan Perahu? Ini Alasannya Menurut Sains

Tren
Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Cara Cek NIK KTP Jakarta yang Non-Aktif dan Reaktivasinya

Tren
Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Berkaca dari Kasus Mutilasi di Ciamis, Mengapa Orang dengan Gangguan Mental Bisa Bertindak di Luar Nalar?

Tren
3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

3 Bek Absen Melawan Guinea, Ini Kata Pelatih Indonesia Shin Tae-yong

Tren
Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Alasan Israel Tolak Proposal Gencatan Senjata yang Disetujui Hamas

Tren
Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Pendaftaran Komcad 2024, Jadwal, Syaratnya, dan Gajinya

Tren
Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Studi Baru Ungkap Penyebab Letusan Dahsyat Gunung Tonga pada 2022

Tren
Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Mengenal 7 Stadion yang Jadi Tempat Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Mengenal Alexinomia, Fobia Memanggil Nama Orang Lain, Apa Penyebabnya?

Tren
Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Sunat Perempuan Dilarang WHO karena Berbahaya, Bagaimana jika Telanjur Dilakukan?

Tren
UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com