Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Gaji PNS Diumumkan 16 Agustus 2023, Berapa Besarannya Saat Ini?

Kompas.com - 31/05/2023, 14:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo bakal mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 16 Agustus 2023 bertepatan dengan pidato soal Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024.

Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

"Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan," ujarnya, dilansir dari Kompas.com, Selasa.

Rencana kenaikan gaji PNS pertama kali disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menpan RB) Abdullah Azwar Anas.

Baca juga: Gaji Ke-13 PNS 2023: Jadwal Pencairan, Daftar Penerima, dan Besarannya

Kenaikan gaji PNS

Kenaikan gaji PNS dilakukan dalam rangka perubahan rumus perhitungan tunjangan kinerja (tukin).

Pemerintah berencana melakukan penyesuaian terhadap besaran tukin. Pemerintah tidak akan lagi menyamaratakan besaran tukin PNS dalam satu golongan dan instansi yang sama.

"Kita mengusulkan ada gaji (PNS) yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas dengan menteri keuangan," kata Anas, dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/5/2023).

Anas mengatakan, nantinya masing-masing PNS akan diberikan tukin yang berbeda sesuai dengan capaian kinerja mereka.

Kendati demikian, Anas belum bisa memastikan berapa besaran kenaikan tukin PNS.

"Ini sedang kita hitung ke depan mereka yang berkinerja baik akan mendapatkan tukin lebih baik tentunya. Tapi mereka yang tidak berkinerja, tentu tukinnya tidak sama," imbuhnya.

Usulan kenaikan gaji PNS itu disampaikan kepada Bendahara Negara, Sri Mulyani.

Lantas, berapa gaji PNS saat ini?

Baca juga: Rincian Standar Gaji Satpam, Sopir, hingga Petugas Kebersihan di Lingkungan Pemerintah

Besaran gaji PNS

Besaran gaji PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai negeri Sipil (PNS).

Mengacu pada aturan tersebut, gaji PNS berbeda bergantung dnegan golongannya. Berikut rincian gaji PNS:

Golongan I

  • Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

  • IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

  • IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV

  • IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

Baca juga: Ramai soal PNS Dapat Uang Makan Tambahan Rp 550.000 Per Bulan, Ini Kata Kemenkeu

Jenis tunjangan PNS

Selain gaji pokok, PNS juga menerima sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, hingga tunjangan jabatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com