Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inisiatif Sendiri, Apakah Otomatis Berhak Mendapat Upah Kerja Lembur?

Kompas.com - 31/05/2023, 11:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan soal pelaksanaan kerja lembur.

Informasi itu dibagikan Kemnaker melalui unggahan di akun Instagramnya, @kemnaker pada Selasa (30/5/2023).

"Penting untuk dipahami ya Rekanaker, pelaksanaan waktu lembur harus berdasarkan perintah pengusaha dan persetujuan dari pekerja!" tulis Kemnaker.

Kompas.com telah mendapatkan izin dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi untuk menggunakan unggahan tersebut sebagai pemberitaan.

Baca juga: Ada Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Kemnaker: Tidak Dibenarkan

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI (@kemnaker)

Inisiatif kerja lembur tidak otomatis dapat upah lembur

Kemnaker menegaskan, pekerja yang berinisiatif kerja lembur tidak otomatis berhak atas upah kerja lembur.

"Karena untuk melaksanakan waktu kerja lembur harus ada perintah dari pengusaha dan persetujuan dari pekerja yang bersangkutan secara tertulis dan atau melalui media digital," lanjut Kemnaker.

Hal itu merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Kemnaker menuliskan, perintah dan persetujuan dapat dibuat dalam bentuk daftar pekerja yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh pekerja yang bersangkutan dan pengusaha.

"Pengusaha sebaiknya menetapkan siapa saja nama pekerja yang wajib bekerja lembur dan lamanya waktu kerja lembur," kata Kemnaker.

Baca juga: Viral, Surat BNN Tasikmalaya Minta THR ke Perusahaan Bus, Kemnaker: Dapat Dikategorikan Pungli

Makna waktu kerja lembur

Dikutip dari PP Nomor 35 Tahun 2021, waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi tujuh jam sehari dan 40 jam satu minggu untuk enam hari kerja dalam satu minggu.

Atau, delapan jam sehari dan 40 jam satu minggu untuk lima hari kerja dalam satu minggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.

Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama empat jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu.

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur.

Adapun perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban:

  • Membayar upah kerja lembur.
  • Memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya.
  • Memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kilo kalori, apabila kerja lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih.

Pemberian makanan dan minuman tersebut tidak dapat digantikan dalam bentuk uang. Selengkapnya dapat dilihat di sini.

Baca juga: Ramai soal Kena PHK tapi Disuruh Isi Formulir Pengunduran Diri, Kemnaker: Kalau Memaksa Bisa Masuk Unsur Pidana

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com