Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Kena PHK tapi Disuruh Isi Formulir Pengunduran Diri, Kemnaker: Kalau Memaksa Bisa Masuk Unsur Pidana

Kompas.com - 22/02/2023, 17:05 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lini masa Twitter ramai dengan twit pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetapi diharuskan mengisi formulir pengunduran diri.

Dibuat oleh akun Twitter ini, Senin (20/2/2023), twit tersebut menuliskan bahwa pengunggah terkena PHK dan diminta untuk mengisi Google Form (Gform).

Namun, di bagian alasan pengunduran diri pada formulir, hanya terdapat pilihan "Voluntary (Resign)" dan "Involuntary (Tidak Lulus Probation/Termination)".

Bukan hanya itu, pengunggah pun harus mencentang pernyataan yang menyebut bahwa dirinya mengundurkan diri. Jika tidak, menurut dia, formulir tidak akan bisa dikirim.

"Aku kena cut/phk tapi ini disuruh isi gform surat pengunduran diri. Trus pict yg bawah misal ga aku ceklis jadi gabisa di kirim. Baru kali ini si kena phk, apa emg kyk gitu ya harus ngaku kalo seakan2 aku yg mengundurkan diri? Makasih," tanya pengunggah.

Unggahan ini pun menuai beragam komentar dari warganet Twitter. Sebagian pengguna mengimbau agar pengunggah tak perlu mengisi formulir pengunduran diri.

Baca juga: Klaim JHT Kembali ke Aturan Lama, Bisa Cair Saat Resign atau PHK

Sebab, pengunduran diri bisa menyebabkan pengunggah kehilangan hak-hak sebagai pekerja yang terkena PHK.

"Gausah diisi. Itumah akal2an perusahaan biar ga bayar pesangon," tulis salah satu warganet.

"Lah kalo PHK malah suruh isi form mengundurkan diri mah nanti statusnya malah jd mengundurkan diri bukan di PHK. Dan hak karyawan paska PHK kyk pesangon dll bakal invalid dong??" komentar warganet lain.

"@KemnakerRI min masih banyak loh yg kena kaya gini, apa yg harus di lakuin kalo karyawan ada di posisi kaya gini?" tanya warganet lain sembari menandai akun resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Hingga Rabu (22/2/2023) siang, twit ini sudah dilihat oleh lebih dari 1,2 juta kali dan mendapatkan suka dari 2.100 lebih pengguna.

Baca juga: Deretan Raksasa Teknologi Dunia yang Lakukan PHK Massal pada 2022, Mana Saja?

Lantas, bolehkah memerintahkan pekerja yang di-PHK untuk mengisi formulir pengunduran diri?


Penjelasan Kemnaker

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi menegaskan, PHK karena alasan mengundurkan diri hanya dapat terjadi atas kemauan sendiri dari pekerja atau buruh.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.

Oleh karena itu, secara normatif, menurut Anwar, pengunduran diri benar-benar dilakukan berdasarkan inisiatif pekerja.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com