Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Kena PHK tapi Disuruh Isi Formulir Pengunduran Diri, Kemnaker: Kalau Memaksa Bisa Masuk Unsur Pidana

Kompas.com - 22/02/2023, 17:05 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

Hak pekerja korban PKH tersebut tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021.

Berbeda, Anwar menjelaskan bahwa pekerja yang mengundurkan diri tidak mendapatkan uang pesangon.

Kendati demikian, pekerja atau buruh yang mengundurkan diri tetap mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah.

"Uang pisah ini diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama," terang dia.

Sekjen Kemnaker ini pun menegaskan, pemaksaan agar pekerja korban PHK mengisi formulir pengunduran diri bisa masuk dalam ranah pidana.

Dengan begitu, pekerja maupun buruh dapat melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

"Kalau memaksa bisa masuk unsur pidana. Pemaksaan adalah bagian dari intimidasi. Tentunya prosedurnya jelas karena ada perasaan ancaman," ungkapnya.

Baca juga: Kena PHK? Ini Cara Klaim JKP dari BPJS Ketenagakerjaan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com