KOMPAS.com - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terpaksa dilakukan beberapa perusahaan atau badan usaha di masa sulit pandemi Covid-19.
Akibatnya, banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan terjebak masalah ekonomi di masa-masa wabah ini.
Terkait hal itu, pemerintah menyelenggarakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaannya akibat kebijakan PHK.
Program ini ada di bawah naungan Kementerian Ketenagakerjaan yang pelaksanaannya melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Ada 3 manfaat yang bisa diperoleh penerima JKP, yakni meliputi bantuan uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan program pelatihan kerja.
Lalu bagaimana caranya agar seorang pekerja korban PHK dapat mengklaim JKP?
Baca juga: Mengenal Apa Itu JHT dan JKP pada BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Mencairkannya
Ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi oleh pekerja untuk dapat menerima JKP jika sewaktu-waktu mengalami PHK.
Berdasarkan Frequently Asked & Question JKP, berikut persyaratan pekerja yang dapat menerima JKP:
Baca juga: Syarat dan Prosedur Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Jika memenuhi persyaratan di atas, maka pekerja yang mengalami PHK dapat mengajukan klaim dan menerima manfaat JKP pada BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP, cara klaim ini harus dilakukan oleh dua belah pihak, baik perusahaan maupun pekerja itu sendiri.
1. Klaim dari perusahaan
Pengusaha wajib memberi tahu perubahan data pekerja yang mengalami PHK pada BPJS Ketenagakerjaan dengan mengisi formulir melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lama 7 hari setelah terjadinya PHK
Formulir itu memuat sejumlah hal, seperti:
Baca juga: Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan secara Online
2. Klaim dari pekerja
Pekerja dapat mengajukan JKP melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan paling lambat 3 bulan setelah terjadinya PHK dengan melampirkan:
JKP dibuat dengan tujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat seorang pekerja kehilangan pekerjaan. Misalnya melalui pemberian manfaat berupa uang tunai setiap bulannya hingga 6 bulan ke depan.
Di 3 bulan pertama, pekerja yang terimbas PHK akan mendapat 45 persen upah terakhir, dan dalam 3 bulan selanjutnya mereka akan menerima 25 persen dari upah terakhirnya saat masih bekerja.
Dengan cara seperti itu, mantan pekerja ini tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup layak sembari berusaha mendapatkan pekerjaan yang baru.
Baca juga: Mengenal Apa Itu JHT dan JKP pada BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Mencairkannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.