Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Kompas.com - 25/12/2021, 08:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK merupakan sebuah lembaga yang menyediakan jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia.

BPJS Ketenagakerjaan bertugas memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun nonformal.

Pekerja yang merupakan Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU) bisa mendaftarkan diri di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Cara Daftar Driver ShopeeFood, Syarat, hingga Biaya Atributnya

Adapun yang termasuk BPU yakni wirausaha, freelancer, dan pekerja paruh waktu.

Pejabat pengganti sementara (Pps) Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji mengatakan, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online, baik melalui situs maupun aplikasi.

"Bisa pakai aplikasi mobile Jamsostek Mobile (JMO). Saat ini bisa daftar untuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah," ujar Dian kepada Kompas.com, Jumat (24/12/2021).

Baca juga: Cara Daftar Driver Gojek (GoRide dan GoCar) via Aplikasi Terbaru 2021

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com