Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan secara Online

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK merupakan sebuah lembaga yang menyediakan jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia.

BPJS Ketenagakerjaan bertugas memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun nonformal.

Pekerja yang merupakan Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU) bisa mendaftarkan diri di BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun yang termasuk BPU yakni wirausaha, freelancer, dan pekerja paruh waktu.

Pejabat pengganti sementara (Pps) Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji mengatakan, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online, baik melalui situs maupun aplikasi.

"Bisa pakai aplikasi mobile Jamsostek Mobile (JMO). Saat ini bisa daftar untuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah," ujar Dian kepada Kompas.com, Jumat (24/12/2021).

1. Pendaftaran untuk kategori Penerima Upah (PU)

Syarat pendaftaran

Pemberi kerja mempersiapkan kelengkapan dokumen sebagai syarat pendaftaran peserta program BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:

Tata cara pendaftaran

1. Klik portal layanan pendaftaran di sini.

2. Pilih "Pendaftaran Peserta" dan pilih Penerima Upah.

3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR.

4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran.

5. Isi data yang tampil pada layar monitor sesuai data perusahaan Anda.

6. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email.

7. Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di kantor cabang terdekat.

Adapun manfaat yang diperoleh dari PU yakni:


2. Pendaftaran untuk kategori Bukan Penerima Upah (BPU)

Syarat pendaftaran

Calon pelamar memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan memiliki alamat email.

Tata cara pendaftaran

1. Klik portal layanan pendaftaran di sini.

2. Pilih "Pendaftaran Peserta" dan pilih individu (Pekerja BPU).

3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR.

4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran.

5. Isi data individu (Pekerja BPU).

6. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email.

7. Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di kantor cabang terdekat.

Sedangkan, manfaat yang diperoleh dari BPU yakni:

https://www.kompas.com/tren/read/2021/12/25/083000165/ini-cara-daftar-bpjs-ketenagakerjaan-secara-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke