Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan secara Online

Kompas.com - 25/12/2021, 08:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Syarat dan tata cara pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan 

1. Pendaftaran untuk kategori Penerima Upah (PU)

Syarat pendaftaran

Pemberi kerja mempersiapkan kelengkapan dokumen sebagai syarat pendaftaran peserta program BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:

  • Formulir Pendaftaraan Pemberi Kerja/Badan Usaha
  • Formulir Pendaftaran/Perubahan Data Pekerja; dan/atau
  • Formulir Laporan Rinci Iuran Pekerja.
  • NPWP Perusahaan
  • KTP Pemilik Perusahaan
  • KTP Tenaga Kerja
  • Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha-Perdagangan/Nomor Induk Berusaha

Baca juga: 159.389 Peserta BPJS Ketenagakerjaan Gagal Menerima BSU, Apa Alasannya?

Tata cara pendaftaran

1. Klik portal layanan pendaftaran di sini.

2. Pilih "Pendaftaran Peserta" dan pilih Penerima Upah.

3. Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR.

4. Cek email dan klik aktivasi pendaftaran.

5. Isi data yang tampil pada layar monitor sesuai data perusahaan Anda.

6. Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email.

7. Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di kantor cabang terdekat.

Baca juga: Cara Klaim Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Adapun manfaat yang diperoleh dari PU yakni:

  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kematian (JKM)
  • Jaminan Pensiun (JP)
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Baca juga: Cara Dapatkan Diskon Tarif Listrik Desember 2021, Tak Perlu Akses WhatsApp dan Website PLN

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com