Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

159.389 Peserta BPJS Ketenagakerjaan Gagal Menerima BSU, Apa Alasannya?

Kompas.com - 30/08/2021, 08:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah masih berupaya untuk menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja/buruh dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, BSU 2021 telah tersalurkan kepada 2,1 juta penerima.

Adapun data tersebut merupakan rekapan per 28 Agustus 2021.

"Ini yang sudah bisa ditransfer adalah mereka yang Banknya Bank Himbara. Berikutnya akan dibukakan untuk teman-teman pekerja yang belum memiliki rekening Himbara," ujar Menaker Ida dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (29/8/2021).

Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya

Lalu, bagaimana update terbaru mengenai penyaluran BSU 2021?

Seperti diketahui, untuk memudahkan penyaluran BSU Rp 1 juta, seluruh dana akan disalurkan melalui Bank Himbara.

Pekerja/buruh yang telah memenuhi persyaratan dan belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening baru secara kolektif.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi mengungkapkan, ada sejumlah prosedur sebelum mereka membuatkan rekening kolektif untuk penerima BSU yang tidak memiliki rekening himbara.

"Prosedurnya, setelah data yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kita verifikasi dan padankan dengan penerima 3 program pemerintah yakni PKH, BPUM, dan kartu Pra Kerja," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (29/8/2021).

"Kemudian, kita sampaikan notifikasi-notifikasi untuk segera membuka rekening," lanjut dia.

Baca juga: 7 Bantuan yang Digelontorkan Selama Pandemi Covid-19

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com