Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

159.389 Peserta BPJS Ketenagakerjaan Gagal Menerima BSU, Apa Alasannya?

KOMPAS.com - Pemerintah masih berupaya untuk menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja/buruh dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan, BSU 2021 telah tersalurkan kepada 2,1 juta penerima.

Adapun data tersebut merupakan rekapan per 28 Agustus 2021.

"Ini yang sudah bisa ditransfer adalah mereka yang Banknya Bank Himbara. Berikutnya akan dibukakan untuk teman-teman pekerja yang belum memiliki rekening Himbara," ujar Menaker Ida dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (29/8/2021).

Lalu, bagaimana update terbaru mengenai penyaluran BSU 2021?

Seperti diketahui, untuk memudahkan penyaluran BSU Rp 1 juta, seluruh dana akan disalurkan melalui Bank Himbara.

Pekerja/buruh yang telah memenuhi persyaratan dan belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening baru secara kolektif.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sanusi mengungkapkan, ada sejumlah prosedur sebelum mereka membuatkan rekening kolektif untuk penerima BSU yang tidak memiliki rekening himbara.

"Prosedurnya, setelah data yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kita verifikasi dan padankan dengan penerima 3 program pemerintah yakni PKH, BPUM, dan kartu Pra Kerja," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (29/8/2021).

"Kemudian, kita sampaikan notifikasi-notifikasi untuk segera membuka rekening," lanjut dia.


Duplikasi data penerima bantuan pemerintah

Verifikasi atau pemadanan data ini dilakukan untuk menghindari duplikasi data penerima bantuan pemerintah.

Anwar menambahkan, mereka yang telah atau tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain yang juga dari pemerintah tidak dapat menerima BSU 2021.

Ia pun mengungkapkan, ada sebanyak 159.389 peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ternyata menerima program bansos lain.

Artinya, 159.389 peserta ini gagal untuk menerima BSU 2021.

Pembuatan rekening koletif sudah dimulai

Sementara, proses pembuatan rekening kolektif ini sudah dimulai sejak pekan lalu. Hal itu pun ditegaskan oleh Anwar.

"Pembuatan rekening kolektif ini sudah dimulai sejak minggu lalu," ujar dia.

Untuk membuat rekening kolektif membutuhkan kerja sama dan peran aktif perusahaan untuk membantu mengumpulkan data pekerja yang dibutuhkan sebagai syarat pembukaan rekening.

Selain itu, ada sejumlah data yang diperlukan dalam membuat rekening baru secara kolektif.

Berikut ini data mandatory yang dibutuhkan untuk pembukaan rekening secara kolektif:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. Tempat dan Tanggal Lahir
4. Alamat
5. Nama Ibu Kandung
6. Nomor Telepon Selular yang masih aktif
7. Alamat Email

Kendati demikian, pihak HRD perusahaan atau perwakilan pemberi kerja dan tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di website resmi BPJAMSOSTEK (www.bpjsketenagakerjaan.go.id).

Selain cara tersebut, bisa juga dengan melakukan koordinasi dengan Kantor Cabang BPJAMSOSTEK setempat.


Penyaluran sudah sampai tahap III

Berdasarkan informasi dari Kemnaker, saat ini pemerintah masih menjalankan proses pencairan BSU tahap III.

Hal ini sejalan dengan penyerahan 1,5 juta data pekerja yang telah disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Senin (23/8/2021).

Sehingga, total data pekerja yang telah disampaikan kepada Kemnaker mencapai 3,75 juta pekerja, dari target pekerja calon penerima BSU sebanyak 8,7 juta orang.

Penyerahan data BSU ini sengaja dilakukan bertahap untuk memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran dan meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/08/30/080500165/159.389-peserta-bpjs-ketenagakerjaan-gagal-menerima-bsu-apa-alasannya-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke