Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Unggahan Foto Pajak Tukang Bakso Rp 6 Juta Sebulan, Ini Penjelasan BPKAD Kota Binjai

Kompas.com - 29/08/2021, 16:05 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Kota Binjai angkat bicara mengenai masalah pungutan pajak yang dikenakan terhadap pengusaha restoran, rumah makan, dan pedagang kaki lima di kota itu.

Pungutan pajak terhadap pengusaha makanan di Kota Binjai sebelumnya ramai dibicarakan oleh warganet, setelah sejumlah PKL di kota tersebut mengunggah surat tagihan pajak yang mereka terima di media sosial.

Adapun surat tagihan pajak itu dikeluarkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai.

Diketahui, penagihan pajak ini dilakukan guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Binjai tahun 2021.

Baca juga: Video Viral Kereta Sultan Relasi Bandung-Jogja Seharga Rp 25 Juta, Ini Penjelasannya

Tukang bakso kena pajak 6 juta

Mengutip Tribun Medan, 25 Agustus 2021, salah seorang PKL yang mendapat tagihan pajak dari BPKAD Kota Binjai adalah Handoko, pedagang Bakso Karebet di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat.

Dalam surat tagihan yang ia terima, Handoko harus membayarkan pajak Rp 200 ribu per hari selama sebulan atau jika ditotal, ia harus membayar Rp 6 juta.

"Saya terkejut, saya sampai tidak bisa tidur. Saya bingung, saya punya utang Rp 6 juta kepda pemerintah," kata Handoko saat ditemui di GOR Binjai di Jalan Jambi, Kecamatan Binjai Selatan, 25 Agustus 2021.

Baca juga: Video Viral Pesawat Berputar-putar di Halim Perdanakusuma, Apa Penyebabnya?

Kedatangan Handoko ke GOR Binjai adalah dalam rangka menghadiri sosialisasi perihal pungutan pajak untuk pengusaha makanan yang diselenggarakan oleh BPKAD Kota Binjai.

Ia mengatakan, sebelumnya tidak ada sosialisasi atau pemberitahuan terkait dengan tagihan pajak. Namun, ia tiba-tiba menerima surat tagihan tersebut saat sedang berjualan.

Handoko mengatakan, pungutan pajak sebesar itu ia rasakan sangat memberatkan.

Baca juga: Penjelasan Korlantas tentang Aplikasi SIGNAL, Bisa Urus STNK Online

Terlebih di masa pandemi Covid-19 ia tak bisa berdagang seperti biasa alias harus "kucing-kucingan" karena takut lapaknya dibongkar oleh Satpol PP.

"Paling kami cuma dapat Rp 100 ribu bersih. Itu pun udah bersyukur. Selama pandemi ini pasti menurun (omset) semua pedagang, enggak cuma saya saja," kata Handoko.

Handoko berharap, Pemkot Binjai dapat memberikan kelonggaran terkait pungutan pajak ini, setidaknya sampai pandemi Covid-19 sudah berakhir dan keadaan kembali normal.

"Sementara ini dilonggarkan dululah. Biar Indonesia ini normal dulu dari pandemi, jualan kami lancar," ujar Handoko.

Baca juga: 8 Dokumen yang Dikenai Bea Meterai Rp 10.000, Apa Saja?

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com