Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Unggahan Foto Pajak Tukang Bakso Rp 6 Juta Sebulan, Ini Penjelasan BPKAD Kota Binjai

Kompas.com - 29/08/2021, 16:05 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Klarifikasi BPKAD

Kepala BPKAD Kota Binjai Affan Siregar memberikan klarifikasi mengenai surat tagihan pajak yang diterima oleh pengusaha restoran, rumah makan, dan PKL di Kota Binjai.

Klarifikasi itu ia sampaikan pada 26 Agustus 2021.

Dalam video klarifikasi tersebut, Affan memberikan penjelasan mengenai subjek pajak restoran dan kriteria restoran yang dikenai pajak daerah.

Baca juga: Viral Video Masinis Beli Makanan Saat Kereta Berhenti di Perlintasan, Ini Penjelasan PT KAI

Affan menjelaskan, pungutan pajak yang dikenakan terhadap para pengusaha di bidang kuliner itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ia menjelaskan, pasal 38 dalam UU tersebut menyatakan bahwa subjek pajak restoran adalah orang pribadi yang membeli makanan dan atau minuman dari restoran.

"Artinya yang membayar pajak adalah pembeli bukan pemilik restoran. Itu diatur di dalam pasal 38 ayat 1 UU nomor 28 tahun 2009," kata Affan, dalam video klarifikasi yang diterima Kompas.com, Minggu (29/8/2021).

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Pajak Pulsa, Kartu Perdana, dan Token Listrik

Mengenai kriteria restoran yang dikenai pajak daerah, Affan kemudian merujuk pada UU nomor 28 Tahun 2009 pasal 1 angka 21.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.

"Pajak restoran diatur 10 persen dari penjualan, dibayar oleh konsumen atau pembeli," jelas Affan.

Baca juga: Viral Video Petugas SPBU Layani Pembelian BBM dengan Tandon Air

Tagihan tidak bersifat "harga mati"

Affan mengatakan, sebelum melayangkan surat tagihan pajak kepada pengusaha restoran, BPKPAD Kota Binjai sebelumnya sudah melakukan survei terlebih dahulu.

Kendati demikian, ia mengakui bahwa survei tersebut dilakukan secara terbatas, karena adanya keterbatasan pada sumber daya yang dimiliki BPKAD Kota Binjai.

"Tagihan yang kami sampaikan itu telah didahului dengan hasil survei. Betul, surveinya tentu sangat terbatas dengan sumber daya yang kami miliki," ujar Affan.

Baca juga: Viral Bumper Honda Civic Remuk Setelah Ditabrak Honda Astrea Prima, Ini Fakta yang Terjadi...

Karena keterbatasan survei, pihaknya membuka kesempatan bagi pengusaha yang merasa tagihan pajaknya terlalu besar atau tidak sesuai untuk menghadiri sosialisasi yang diselenggarakan BPKAD Kota Binjai.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com