KOMPAS.com - Pemerintah menyalurkan berbagai jenis bantuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Bantuan yang diberikan mulai dari diskon tarif listrik, bantuan untuk pelaku UMKM, hingga bantuan dalam bentuk uang tunai.
Baca juga: PPKM Level 3 dan 4 Jawa-Bali, Berikut Rincian Daerah dan Kriterianya
Berikut daftar bantuan dari pemerintah untuk meringankan dampak PPKM:
1. Bansos tunai
Bansos tunai diperpanjang 2 bulan untuk periode Juli-Agustus 2021 untuk meringankan masyarakat yang terdampak pelaksanaan PPKM darurat.
Untuk perpanjangan 2 bulan ini akan dibayarkan pada Juli dengan target 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 34 provinsi.
Untuk mengecek penerima bansos tunai, dapat membuka link https://cekbansos.kemensos.go.id.
Baca juga: Mengenal Apa Itu PPKM Darurat dan Bedanya dengan PPKM Mikro
2. Kartu sembako
Pemerintah akan memperpanjang bantuan program Kartu Sembako selama 2 bulan, yakni pada Juli-Agustus 2021.
Penerima program Kartu Sembako akan menerima bantuan dengan besaran manfaat Rp 200.000 per bulan.
Bantuan tersebut ditargetkan dapat diterima oleh 18,8 juta keluarga atau sekitar 75,2 juta orang.
Untuk mengecek penerima Kartu Sembako, dapat membuka link https://cekbansos.kemensos.go.id.
Baca juga: Belum Dapat SMS? Ini Cara Unduh dan Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.