KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali telah berakhir pada Selasa, 20 Juli 2021.
Tidak sepenuhnya berakhir, pembatasan kegiatan masyarakat masih terus dilanjutkan namun kini diubah menjadi PPKM Level 4.
Baca juga: Mengenal Apa Itu PPKM Darurat dan Bedanya dengan PPKM Mikro
Presiden Joko Widodo melalui pernyataan yang diunggah di laman YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) menyampaikan, pelaksanaan PPKM ini akan berlangsung hingga 25 Juli 2021.
"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Jokowi.
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021, kebijakan ini akan diterapkan mulai hari ini, Rabu (21/7/2021) hingga Minggu (25/7/2021).
Wilayah pemberlakuannya masih sama, yakni di Pulau Jawa dan Bali.
Baca juga: PPKM Level 3 dan 4 Jawa-Bali, Berikut Rincian Daerah dan Kriterianya
Informasi lebih lengkap terkait PPKM level 3 dan 4 Jawa-Bali dapat disimak di infografik berikut!