KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021.
Berbeda dengan sebelumnya yang disebut dengan PPKM Darurat, saat ini penerapan PPKM diubah menjadi PPKM Level 3 dan Level 4.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan terkait perpanjangan PPKM.
Yaitu melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.
Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 21 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 yang Berlaku hingga 25 Juli 2021
Dalam Inmendagri itu, disebutkan bahwa PPKM dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Ini kriteria zonasi sesuai dengan warna dan maknanya.
1. Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
2. Zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1 sampai dengan 2 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak
erat dengan pengawasan ketat.
3. Zona oranye kriteria jika terdapat 3 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta pembatasan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor
esensial.
4. Zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup:
Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 25 Juli, Ini Level Risiko Wilayah Jawa-Bali
Sementara, pengaturan PPKM dengan kriterian zonasi dilaksanakan dengan ketentuans sebagai berikut:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah,
perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan):
2. Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja(Perkantoran Pemerintah/ Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta):
Baca juga: PPKM Level 3 dan 4 Jawa-Bali, Berikut Rincian Daerah dan Kriterianya
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti: