Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat Diubah Jadi PPKM Level 3 dan 4, Ini Kriteria Zonasinya

Kompas.com - 21/07/2021, 14:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021. 

Berbeda dengan sebelumnya yang disebut dengan PPKM Darurat, saat ini penerapan PPKM diubah menjadi PPKM Level 3 dan Level 4. 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan terkait perpanjangan PPKM. 

Yaitu melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021. 

Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 21 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 yang Berlaku hingga 25 Juli 2021

Kriteria zonasi pengendalian wilayah

Dalam Inmendagri itu, disebutkan bahwa PPKM dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Ini kriteria zonasi sesuai dengan warna dan maknanya.

1. Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

2. Zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1 sampai dengan 2 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak
erat dengan pengawasan ketat.

3. Zona oranye kriteria jika terdapat 3 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta pembatasan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor
esensial.

4. Zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup:

  • Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
  • Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat
  • Kegiatan keagamaan ditempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu sampai dengan wilayah dimaksud tidak lagi dinyatakan sebagai Zona Merah berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah
  • Menutup tempat bermain anak dan tempat umum lainnya secara proporsional sesuai dengan dinamika perkembangan penyebaran Covid-19, namun hal ini dikecualikan bagi sektor esensial
  • Melarang kerumunan lebih dari 3 orang
  • Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00
  • Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 25 Juli, Ini Level Risiko Wilayah Jawa-Bali

Aturan lengkap PPKM kriteria zonasi

Sementara, pengaturan PPKM dengan kriterian zonasi dilaksanakan dengan ketentuans sebagai berikut:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah,
perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan):

  • Untuk Kabupaten/Kota selain pada Zona Merah dan Zona Oranye melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  • Untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).

2. Pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja(Perkantoran Pemerintah/ Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta):

  • Untuk Kabupaten/Kota selain pada Zona Merah dan Zona Oranye pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen.
  • Untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen.
  • Pelaksanaan WFH dan WFO dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian, pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain, dan pemberlakuan WFH dan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/Lembaga atau masing-masing Pemerintah Daerah.

Baca juga: PPKM Level 3 dan 4 Jawa-Bali, Berikut Rincian Daerah dan Kriterianya

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Lolos ke Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia Hentikan Rekor Korsel Lolos ke Olimpiade

Lolos ke Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia Hentikan Rekor Korsel Lolos ke Olimpiade

Tren
6 Kelompok Orang yang Tidak Dianjurkan Mengonsumsi Kafein, Siapa Saja?

6 Kelompok Orang yang Tidak Dianjurkan Mengonsumsi Kafein, Siapa Saja?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com