KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali telah berakhir pada Selasa (20/7/2021), setelah diterapkan sejak 3 Juli lalu.
Tidak sepenuhnya berakhir, pembatasan kegiatan masyarakat masih terus dilanjutkan namun kini diubah menjadi PPKM Level 4.
Presiden Joko Widodo melalui pernyataan yang diunggah di laman YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) menyampaikan pelaksanaan PPKM ini akan berlangsung hingga 25 Juli 2021.
"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Jokowi.
Baca juga: Mengenal Apa Itu PPKM Darurat dan Bedanya dengan PPKM Mikro
Baca juga: Penambahan Kasus Covid-19 di Indonesia Peringkat 1 di Dunia, Disorot Media Asing
Wilayah pemberlakuannya masih sama, yakni di Pulau Jawa dan Bali.
Dan berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021, kebijakan ini akan diterapkan mulai hari ini, Rabu (21/7/2021) hingga Minggu (25/7/2021).
Dalam Imendagri tersebut, disebutkan adanya daerah yang tergolong dalam level 3 dan level 4.
Baca juga: Menilik Tingginya Angka Kasus Harian Covid-19 di Indonesia