Masing-masing memiliki kriteria kondisi yang berbeda.
Berdasarkan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan mengacu Badan Kesehatan Dunia (WHO), daerah yang dilabeli dengan level 3 dijelaskan sebagai daerah dengan kondisi sebagai berikut:
Baca juga: 3 Juta Vaksin Moderna Tiba di Indonesia, Ditujukan untuk Siapa?
Sementara untuk level 4, kondisinya lebih berat dengan detail sebagai berikut:
Baca juga: Menilik Posisi Kasus Covid-19 di Indonesia Dibandingkan dengan Negara Lain
Berikut adalah daerah-daerah yang masuk dalam level 3 dan 4 di 7 Provinsi yang ada di Jawa dan Bali dan akan dikenai aturan-aturan yang berlaku dalam PPKM Level 4 Jawa-Bali, 21-25 Juli 2021:
Banten
Level 3
Level 4
Baca juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19