KOMPAS.com - Sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi syarat perjalanan selama PPKM Darurat.
Hal itu berlaku bagi para pelaku perjalanan kereta jarak jauh, perjalanan darat jarak jauh menggunakan kendaraan pribadi, pesawat, hingga kapal laut.
Para pelaku perjalanan wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Baca juga: Penambahan Kasus Covid-19 di Indonesia Peringkat 1 di Dunia, Disorot Media Asing
Namun tidak semua orang yang sudah divaksin Covid-19 langsung mendapat SMS pemberitahuan untuk mengunduh sertifikat vaksinasi Covid-19.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, meski masyarakat belum mendapat SMS, tetap bisa mendapatkan sertifikat vaksin di pedulilindungi.id.
Menurutnya sertifikat tersebut sudah bisa muncul sekitar 2-3 hari setelah vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Ramai soal Lonjakan Kasus Covid-19 Disebut karena Vaksinasi, Ini Penjelasan Kemenkes
"Iyaa (bisa membuka pedulilindungi.id). 2-3 hari," ungkapnya kepada Kompas.com, Kamis (15/7/2021).
Menurut penelusuran Kompas.com, sertifikat sudah bisa muncul sehari setelah vaksinasi Covid-19.
Masyarakat diimbau untuk mengecek laman pedulilindungi.id secara berkala.
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Tunai PPKM Darurat dari Kemensos