Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/07/2021, 13:06 WIB

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku mulai 3-20 Juli 2021.

PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.

Kebijakan yang diberlakukan selama dua pekan dan menyasar kabupaten/kota di Jawa dan Bali tersebut dilakukan sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona, yang terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

"Secara terperinci, bagaimana pengaturan PPKM darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinvest (Menteri Koordinator Maritim dan Investasi) untuk menerangkan sejelas-jelasnya, secara detil mengenai pembatasan ini," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (1/6/2021).

Baca juga: Cara Melihat dan Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19

Lantas, apa perbedaan dari aturan yang sebelumnya diterapkan, yakni PPKM Mikro dengan PPKM Darurat ini?

PPKM Mikro

1. Kegiatan perkantoran/tempat kerja

Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:

  • Perkantoran yang berada di daerah zona merah dan oranye Covid-19 wajib memberlakukan work from home (WFH).
  • WFH diberlakukan bagi 75 persen karyawan, sedangkan 25 persen sisanya diperbolehkan bekerja dari kantro atau work from office (WFO).
  • Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain, dan
  • Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

Baca juga: Masih PJJ, Kapan KBM Tatap Muka di Sekolah Bisa Dilangsungkan?

2. Kegiatan belajar mengajar (KBM)

  • Zona Merah: dilakukan secara daring; dan
  • Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

3. Kegiatan sektor esensial

  • Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  • Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dan lain-lain) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

Baca juga: Daftar 60 Zona Merah, Pekan Ini Meningkat Lebih dari 2 Kali Lipat

4. Kegiatan restoran

  • Restoran hanya diizinkan buka hingga pukul 20.00, dan hanya boleh melayani pesanan take away atau dibungkus/dibawa pulang.
  • Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take away sesuai jam operasional restoran
  • Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pasar, dan pusat perdagangan

  • Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00
  • Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

Baca juga: Beda Varian Delta dengan Delta Plus, Ini Penjelasan WHO

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Apakah Kucing yang Sudah Disteril Masih Bisa Birahi dan 'Spraying'?

Apakah Kucing yang Sudah Disteril Masih Bisa Birahi dan "Spraying"?

Tren
Profil Boris Johnson, Mantan Perdana Menteri Inggris yang Mundur dari Parlemen

Profil Boris Johnson, Mantan Perdana Menteri Inggris yang Mundur dari Parlemen

Tren
Cara Dapatkan Majalah Bobo Edisi Koleksi Terbatas Spesial 50 Tahun

Cara Dapatkan Majalah Bobo Edisi Koleksi Terbatas Spesial 50 Tahun

Tren
Syarat Mengurus Akta Kematian, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?

Syarat Mengurus Akta Kematian, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?

Tren
Sejarah Liga Champions dan Daftar Lengkap Juara dari Masa ke Masa

Sejarah Liga Champions dan Daftar Lengkap Juara dari Masa ke Masa

Tren
Syarat dan Ketentuan Beasiswa LPDP 2023 untuk Kuliah ke Luar Negeri

Syarat dan Ketentuan Beasiswa LPDP 2023 untuk Kuliah ke Luar Negeri

Tren
Viral, Video Matahari Terbit dan Bulan Tenggelam dalam Waktu Bersamaan di Papua, Ini Penjelasan BRIN

Viral, Video Matahari Terbit dan Bulan Tenggelam dalam Waktu Bersamaan di Papua, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Evakuasi Pria 300 Kg di Tangerang: Jebol Pintu, Angkat Pakai Forklift, dan Diantar Pikap

Evakuasi Pria 300 Kg di Tangerang: Jebol Pintu, Angkat Pakai Forklift, dan Diantar Pikap

Tren
Beredar Tampilan Web untuk Cek Hasil Seleksi UTBK-SNBT 2023, SNPMB: Pengumuman Saja Belum

Beredar Tampilan Web untuk Cek Hasil Seleksi UTBK-SNBT 2023, SNPMB: Pengumuman Saja Belum

Tren
Air Dicampur Pemutih Pakaian Disebut Bisa Hasilkan Cahaya Lampu 55 Watt, Benarkah?

Air Dicampur Pemutih Pakaian Disebut Bisa Hasilkan Cahaya Lampu 55 Watt, Benarkah?

Tren
Simak, Ini Cara agar Foto KTP Terlihat Bagus Menurut Dirjen Dukcapil

Simak, Ini Cara agar Foto KTP Terlihat Bagus Menurut Dirjen Dukcapil

Tren
Tekanan Darah Rendah pada Anak: Penyebab dan Gejalanya

Tekanan Darah Rendah pada Anak: Penyebab dan Gejalanya

Tren
Sudah Jadi Tersangka, Ini Fakta Kasus Penipuan iPhone Rihana-Rihani

Sudah Jadi Tersangka, Ini Fakta Kasus Penipuan iPhone Rihana-Rihani

Tren
Silaturahmi Akbar Paguyuban Asep Dunia di Garut, Target Peserta 5.000 Asep

Silaturahmi Akbar Paguyuban Asep Dunia di Garut, Target Peserta 5.000 Asep

Tren
Tukang Parkir Pukul Pelanggan Minimarket di Bogor, Tak Terima Dikasih Uang Rp 400

Tukang Parkir Pukul Pelanggan Minimarket di Bogor, Tak Terima Dikasih Uang Rp 400

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com