KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku mulai 3-20 Juli 2021.
PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.
Kebijakan yang diberlakukan selama dua pekan dan menyasar kabupaten/kota di Jawa dan Bali tersebut dilakukan sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona, yang terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
"Secara terperinci, bagaimana pengaturan PPKM darurat ini, saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinvest (Menteri Koordinator Maritim dan Investasi) untuk menerangkan sejelas-jelasnya, secara detil mengenai pembatasan ini," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (1/6/2021).
Baca juga: Cara Melihat dan Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19
Lantas, apa perbedaan dari aturan yang sebelumnya diterapkan, yakni PPKM Mikro dengan PPKM Darurat ini?
1. Kegiatan perkantoran/tempat kerja
Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:
Baca juga: Masih PJJ, Kapan KBM Tatap Muka di Sekolah Bisa Dilangsungkan?
2. Kegiatan belajar mengajar (KBM)
3. Kegiatan sektor esensial
Baca juga: Daftar 60 Zona Merah, Pekan Ini Meningkat Lebih dari 2 Kali Lipat
4. Kegiatan restoran
5. Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pasar, dan pusat perdagangan
Baca juga: Beda Varian Delta dengan Delta Plus, Ini Penjelasan WHO
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.