KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di tengah pandemi Covid-19 pada Selasa (20/7/2021).
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri itu, pemberlakuan PPKM Level 4 Covid-19 ini resmi diterapkan mulai Rabu, 21 Juli 2021 hingga 25 Juli 2021.
Berikut rincian aturan lengkap penerapan PPKM Level 4 Covid-19.
Baca juga: Tak Ada Lagi Kata Darurat, Pemerintah Kini Pakai Istilah PPKM Level 4
Bagi kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4 dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut.
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi maksimal 50 persen, sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO, untuk karyawan di sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen tanpa pengecualian.
4. Supermarket pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
5. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
6. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
Baca juga: Pemerintah Berlakukan PPKM Level 4 di Jawa-Bali, Apa Maksudnya?