Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap PPKM Level 4 yang Berlaku hingga 25 Juli 2021

Kompas.com - 21/07/2021, 12:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Wilayah yang termasuk level 3 dan level 4 di Jawa-Bali

Dalam aturan itu juga disebutkan beberapa wilayah yang termasuk kriteria level 3 maupun level 4, antara lain:

DKI Jakarta

Wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 di DKI Jakarta yakni Kepulauan Seribu, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat

Banten

Wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 di Banten yakni Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Cilegon.

Wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 di Banten yakni Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerangm dan Kota Serang.

Baca juga: Aturan Terbaru PPKM Level 4, Ini Daftar Kabupaten/Kota Level 3 dan 4

Jawa Barat

Wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 di Jawa Barat yakni Kabupaten Sumedang,
Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten
Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung.

Wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 di Jawa Barat yakni Kabupaten Purwakarta,
Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon,
Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.

Jawa Tengah

Wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 di Jawa Tengah yakni Kabupaten Wonosobo,
Kabupaten Wonogiri, KabupatenTemanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar,
Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, dan Kota Pekalongan.

Wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 di Jawa Tengah yakni Kabupaten Sukoharjo,
Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.

Baca juga: Minta Maaf atas PPKM Darurat, Luhut Ungkap Alasan dan Bicara Kesedihannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com