Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Heru Susetyo
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Associate Professor @Fakultas Hukum Universitas Indonesia/ Sekjen Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia/ Pendiri Masyarakat Viktimologi Indonesia/ Anggota Dewan Riset Daerah DKI Jaya 2018 - 2022

Kasus Vina Cirebon, Nirbhaya New Delhi, dan "No Viral No Justice"

Kompas.com - 20/05/2024, 12:07 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

FILM "Vina Sebelum Tujuh Hari" memancing perhatian publik. Film bergenre horor yang berangkat dari kisah nyata di Cirebon, Jawa Barat, menuai pujian sekaligus kritik sekaligus.

Mereka yang memuji beralasan film ini membantu mengingatkan kembali tragedi pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan kekasihnya Muhammad Rizki alias Eki pada 27 Agustus 2016, di Cirebon oleh para pemuda anggota gank motor.

Apalagi tiga tersangka dari 11 pelakunya belum tertangkap hingga kini. Sementara itu, delapan tersangka sudah dipidana dan satu terpidana Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial ST bahkan sudah bebas dari penjara karena hukuman pidananya paling rendah.

Ekspektasi publik kembali bangkit bahwa film ini dapat mengingatkan kembali akan kasus Vina Cirebon dan masih ada tiga tersangka yang wajib ditangkap.

Penegak hukum harus tetap semangat untuk memburu pelakunya demi keadilan bagi para korban dan keluarganya.

Mereka yang mengkritik berdalih bahwa film ini mengeksploitasi penderitaan keluarga korban. Mem-visualisasi kejahatan seksual secara vulgar dan menambah luka dalam bagi keluarga korban yang terpaksa harus membuka kembali memori duka delapan tahun silam.

Film ini dianggap kurang ber-perspektif korban (victim-oriented) dan berpotensi menimbulkan reviktimisasi (secondary victimization) bagi keluarga korban.

Apalagi, sudah muncul video dari Iptu Rudiana, ayah kandung almarhum Eki, yang juga dibunuh bersama-sama Vina.

Nama Iptu Rudiana, Kapolsek Kapetakan, Cirebon mencuat setelah ia memberikan keterangan terkait kasus yang menewaskan anaknya.

Ia pun memberikan keterangan dengan mengunggah video di akun Instagram @rudianabison. Dalam video yang diunggah pada Jumat (17/5), ia meminta masyarakat untuk tidak memberikan pernyataan yang menyakiti keluarga korban.

"Saya adalah orangtua kandung dari Muhammad Rizky atau Eky. Saya mohon kepada seluruh warga negara Indonesia, agar jangan membuat kami lebih sakit," katanya dalam video.

Rudi menuturkan, ia tidak berdiam diri selama ini. Ia bersama dengan jajaran satuan Reskrim, ikut menangkap beberapa pelaku pembunuhan anaknya.

"Eki adalah anak kandung kami yang mana menjadi korban dari kelompok-kelompok yang kejam. Saya tidak diam dan saya terus berupaya dan bekerja sama dengan Reskrim," katanya.

"Terbukti beberapa kami amankan. Sisanya sedang kami perjuangkan untuk dilakukan pengungkapan, sekali ini saya mohon doa mudah-mudahan orang-orang yang telah mengambil nyawa anak saya bisa segera terungkap," sambung dia (Cnnindonesia.com).

Terlepas pro kontra dari film ini, ada satu fenomena yang menarik yang disebut sebagai "No Viral No Justice" belakangan ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

6 Manfaat Jalan Kaki di Walking Pad, Apa Saja?

6 Manfaat Jalan Kaki di Walking Pad, Apa Saja?

Tren
Siswi SMK di Bandung Dirundung 3 Tahun, Depresi, dan Meninggal Dunia

Siswi SMK di Bandung Dirundung 3 Tahun, Depresi, dan Meninggal Dunia

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 12-13 Juni 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 12-13 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Ormas Keagamaan yang Tolak Izin Tambang | Cara Daftar Akun PPDB Jateng 2024

[POPULER TREN] Ormas Keagamaan yang Tolak Izin Tambang | Cara Daftar Akun PPDB Jateng 2024

Tren
Update Kasus Bos Rental Tewas di Pati: Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka, Korban Diketahui Pernah Lapor Polisi Februari 2024

Update Kasus Bos Rental Tewas di Pati: Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka, Korban Diketahui Pernah Lapor Polisi Februari 2024

Tren
Alasan Pisang Berubah Warna Menjadi Cokelat jika Disimpan Terlalu Lama

Alasan Pisang Berubah Warna Menjadi Cokelat jika Disimpan Terlalu Lama

Tren
Video Cahaya Terang Melintasi Langit Sumatera Selatan, Benarkah Meteor Jatuh?

Video Cahaya Terang Melintasi Langit Sumatera Selatan, Benarkah Meteor Jatuh?

Tren
Komnas Perempuan Kritik Budi Arie Usai Sebut Perempuan Lebih Kejam dari Laki-laki

Komnas Perempuan Kritik Budi Arie Usai Sebut Perempuan Lebih Kejam dari Laki-laki

Tren
Ramai soal Grup Facebook Jual-Beli Kendaraan 'STNK Only' di Pati, Ini Kata Kapolres Pati

Ramai soal Grup Facebook Jual-Beli Kendaraan "STNK Only" di Pati, Ini Kata Kapolres Pati

Tren
2 Menteri Jokowi Buka Suara soal Polwan Bakar Suami karena Judi Online

2 Menteri Jokowi Buka Suara soal Polwan Bakar Suami karena Judi Online

Tren
Berapa Gaji dan Tunjangan Briptu RDW yang Meninggal Dibakar Istri karena Judi Online?

Berapa Gaji dan Tunjangan Briptu RDW yang Meninggal Dibakar Istri karena Judi Online?

Tren
Data Pegawainya Disebut Bocor dan Beredar di 'Dark Web', Ini Penjelasan Kemenko Perekonomian

Data Pegawainya Disebut Bocor dan Beredar di "Dark Web", Ini Penjelasan Kemenko Perekonomian

Tren
4 Fakta Oknum Anggota Polres Yalimo Bawa Kabur Senjata, 4 AK China Raib

4 Fakta Oknum Anggota Polres Yalimo Bawa Kabur Senjata, 4 AK China Raib

Tren
Kronologi Pesawat Wakil Presiden Malawi Hilang saat Berencana Hadiri Pemakaman

Kronologi Pesawat Wakil Presiden Malawi Hilang saat Berencana Hadiri Pemakaman

Tren
41 Link Pengumuman UTBK SNBT 2024 dan Cara Ceknya

41 Link Pengumuman UTBK SNBT 2024 dan Cara Ceknya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com