Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang hingga 25 Juli, Ini Level Risiko Wilayah Jawa-Bali

Kompas.com - 21/07/2021, 13:02 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 25 Juli 2021 mendatang. 

Selain itu, terdapat perubahan dari sebelumnya yang dinamakan PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4

Selanjutnya, penerapan PPKM yang berlaku adalah sesuai dengan tingkatan level, yaitu level 1 hingga level 4. 

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4 yang Berlaku hingga 25 Juli 2021

Status risiko daerah

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memprediksi pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 bisa menurunkan status risiko daerah.

Hal itu dapat dicapai jika penanganan Covid-19 berjalan baik, terjadi penurunan kasus, dan protokol kesehatan berjalan baik.

"Ramalan kami sementara, sementara ya, kalau semua jalan baik, itu akan banyak nanti di Jawa-Bali yang levelnya (turun) dari level 4 jadi level 3. Dan bahkan mungkin akan jadi level 2," ujar Luhut dalam acara B-Talk yang disiarkan KompasTV, Selasa (20/7/2021) malam.

Wilayah Level 3 dan Level 4 di Jawa-Bali

Dalam aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 itu juga disebutkan beberapa wilayah yang termasuk kriteria level 3 maupun level 4.

Berikut ini tingkatan level risiko penularan Covid-19 di daerah berdasarkan level 3 dan level 4: 

DKI Jakarta

Wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 di DKI Jakarta yakni Kepulauan Seribu, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat. 

Baca juga: PPKM Level 4, Seluruh Kabupaten/Kota di Jakarta Berada di Level 4

Banten

Wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 di Banten yakni Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Cilegon.

Wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 di Banten yakni Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerangm dan Kota Serang.

Jawa Barat

Wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 di Jawa Barat yakni Kabupaten Sumedang,
Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten
Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung.

Wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 di Jawa Barat yakni Kabupaten Purwakarta,
Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon,
Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.

Jawa Tengah

Wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 di Jawa Tengah yakni Kabupaten Wonosobo,
Kabupaten Wonogiri, KabupatenTemanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar,
Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, dan Kota Pekalongan.

Wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 di Jawa Tengah yakni Kabupaten Sukoharjo,
Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.

Baca juga: Pemerintah Berlakukan PPKM Level 4 di Jawa-Bali, Apa Maksudnya?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com