KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 menghantam berbagai sektor, terutama bagi perekonomian masyarakat.
Pemerintah pun menyalurkan beragam bantuan yang disalurkan melalui kementerian yang berbeda.
Setiap bantuan memiliki syarat dan sasaran yang berbeda-beda.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 4, 3, 2 yang Berlaku hingga 23 Agustus
Berikut daftar bantuan yang diturunkan selama pandemi Covid-19:
Bantuan ini diberikan bagi mereka yang belum bekerja atau kehilangan pekerjaan karena pandemi, melalui program Kartu Prakerja.
Total anggaran Prakerja sepanjang 2021 mencapai Rp 30 triliun yang diperuntukkan bagi 8,4 juta penerima.
Adapun pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 18 sudah dibuka sejak kemarin, Senin (16/8/2021) pukul 19.00 WIB.
"Mereka yang berhasil menjadi penerima Kartu Prakerja hendaknya serius mengikuti pelatihan yang dapat mendukung kehidupan ekonomi selama dan pasca pandemi," kata Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari, dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.
Baca juga: Golongan yang Tidak Bisa Daftar Kartu Prakerja, Apa Saja?
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.