KOMPAS.com - Pemerintah diketahui memperpanjang diskon tarif listrik hingga Desember 2021.
Sebelumnya, pemberian stimulus listrik untuk pelanggan rumah tangga 450 VA-900 VA serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ini hanya sampai September 2021.
Perpanjangan stimulus listrik meliputi diskon tarif, termasuk pembebasan biaya beban abonemen dan penerapan ketentuan rekening minimum kepada pelanggan sosial, bisnis, dan industri.
Baca juga: Tagihan Listrik Bulanan Melonjak, Apakah Bisa Lihat Rincian Penggunaan Listrik?
Stimulus Listrik diperpanjang sampai Desember 2021!
Stimulus listrik ini diberikan untuk pelanggan rumah tangga, usaha mikro, kecil & menengah (UMKM).
Kamu termasuk yang dapat juga gak nih? Yuk cek di PLN Mobile!#PLNMobile#SemuaMakinMudah#GelegarCuanPLN#UndianPLNMobile pic.twitter.com/tRb2mXJnqa
— PT PLN (Persero) (@pln_123) October 16, 2021
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Ini Rincian Diskon Tarif Listrik dan Bansos yang Diberikan Pemerintah
Berikut cara mendapatkan dan rincian diskon tarif listrik Desember 2021:
Bagi pelanggan pascabayar, diskon akan diberikan secara langsung dengan memotong tagihan rekening listrik pelanggan.
Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.
Pelanggan prabayar daya 450 VA tidak perlu lagi mengakses token melalui website, layanan WhatsApp, maupun aplikasi PLN Mobile, dikarenakan stimulus akan langsung didapatkan saat membeli token listrik.
Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening mininum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen.
Adapun potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimun.
Baca juga: Ramai soal Kendala Pengajuan Kenaikan Daya, Bagaimana Cara Tambah Daya Listrik?
Diberitakan Kompas.com, 20 Juli 2021, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan, perpanjangan diskon tarif listrik diharapkan dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk tetap produktif, serta meningkatkan daya beli masyarakat di tengah pandemi.
"Kami selalu mendukung dengan menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19," ujar Bob.
Adapun berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) stimulus listrik yang diberikan hingga Desember 2021, besarannya adalah sebagai berikut:
Baca juga: Sederet BUMN yang Punya Utang Segunung, dari Garuda hingga PLN
Infografik: Cara Bedakan Pelanggan PLN Subsidi dan Non Subsidi
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.