Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Klaim Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 22/04/2021, 16:06 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan berkesempatan memperoleh beasiswa pendidikan dari TK hingga S1.

Pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah keluarnya aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Permenaker itu efektif berlaku mulai 1 April 2021.

Baca juga: Ramai soal Penerima Vaksin Gratis Covid-19 Harus Jadi Peserta BPJS Aktif, Benarkah?

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menjelaskan, bantuan beasiswa tersebut merupakan salah satu manfaat dari program JKK dan JKM.

“Beasiswa itu untuk peserta penerima upah maupun bukan penerima upah dengan masa iuran paling singkat 3 tahun untuk JKM,” kata Utoh kepada Kompas.com, Kamis (22/4/2021).

Untuk program JKK, bantuan tersebut, imuhnya diberikan bagi anak peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.

Namun untuk program JKM, bantuan diberikan jika peserta meninggal dunia karena sebab apa pun.

Baca juga: Mencapai Rp 174 Juta, Ini Syarat dan Kriteria Penerima Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Lantas, bagaimana pengajuan dan cara klaimnya?

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com