Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Berpenghasilan tapi Punya NPWP, Haruskah Bayar Pajak?

Kompas.com - 31/05/2023, 18:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perusahaan kerap mewajibkan karyawan mereka untuk memiliki NPWP saat melamar atau baru diterima kerja.

Hal itu juga dirasakan oleh warganet ini, Selasa (30/5/2023).

Melalui media sosial Twitter, seorang warganet yang merupakan anak magang mengaku diminta perusahaan tempatnya magang untuk membuat NPWP.

"Aku anak magang, waktu awal keterima work! Disuruh bikin NPWP. Tadi aku dapet ini. Nah aku kan belum ada penghasilan tetap, uang saku juga dibawah UMR. Aku tetap harus bayar ini ya? Soalnya kata temenku enggak. Makasih bantuannya," tanyanya.

Dalam unggahan tersebut, yang bersangkutan mendapatkan pesan yang menginformasikan bahwa dirinya harus melaporkan SPT tahunan orang pribadi 2022.

Lantas, apakah anak magang diperbolehkan membuat NPWP? Dan apakah mereka wajib ikut membayar pajak tahunan?

Baca juga: Syarat Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Badan Usaha, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?

Penjelasan Ditjen Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti menjelaskan, anak magang bisa saja membuat NPWP meskipun dirinya belum memiliki penghasilan tetap.

"Anak magang dan orang yang belum berpenghasilan dapat membuat NPWP sepanjang mempunyai identitas berupa KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA," tuturnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/5/2023).

Dengan memiliki NPWP yang masih aktif, Dwi mengatakan, seseorang wajib melaporkan SPT tahunan.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Baca juga: Syarat Daftar NPWP secara Online, Apa Saja yang Perlu Anda Persiapkan?

Apakah wajib membayar pajak?

Dwi mengatakan, pajak penghasilan dibebankan kepada wajib pajak yang telah memiliki penghasilan.

"Pajak Penghasilan akan dikenakan apabila wajib pajak mendapatkan penghasilan dan telah di atas PTKP," jelas Dwi.

Adapun bagi pemilik NPWP yang tidak berpenghasilan, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo mengatakan bahwa yang bersangkuran dapat mengajukan permohonan non-efektif (NE).

"Dengan masuk dalam kategori NE, wajib pajak tidak perlu lagi lapor SPT Tahunan," jelas Yustinus, dilansir dari Kompas.com (5/3/2023).

Kategore NE ini hanya berlaku untuk wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP, sehingga tidak ada pajak penghasilan yang harus disetor.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

UU Desa: Jabatan Kades Bisa 16 Tahun, Dapat Tunjangan Anak dan Pensiun

Tren
Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Harga Kopi di Vietnam Melambung Tinggi gara-gara Petani Lebih Pilih Tanam Durian

Tren
Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Kasus Mutilasi di Ciamis dan Tanggung Jawab Bersama Menangani Orang dengan Gangguan Mental

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Mengatasi Kecemasan Berlebih

Tren
Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Terkait Penerima KIP Kuliah yang Bergaya Hedon, UB: Ada Evaluasi Ulang Tiga Tahap

Tren
Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Catat, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Beli Pertalite di Batam Mulai Agustus

Tren
Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Wacana Pembongkaran Separator di Ring Road Yogyakarta, Begini Kata Ahli UGM

Tren
BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

BMKG: Wilayah yang Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang 9-10 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Hujan Lebat 9 Mei 2024 | Vaksin AstraZeneca Ditarik Peredarannya

Tren
Mengulik Racunomologi

Mengulik Racunomologi

Tren
Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Pemain Bola Malaysia Kembali Jadi Korban Penyerangan, Mobil Diadang Saat Berangkat ke Tempat Latihan

Tren
Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Cara Mengetahui Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Tren
Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Menurunkan Kolesterol Jahat

Potensi Manfaat Tanaman Serai untuk Menurunkan Kolesterol Jahat

Tren
Sejumlah Riset Sebut Hubungan Kekurangan Vitamin D dengan PCOS

Sejumlah Riset Sebut Hubungan Kekurangan Vitamin D dengan PCOS

Tren
5 Penyebab Anjing Menggonggong Berlebihan dan Cara Mengatasinya

5 Penyebab Anjing Menggonggong Berlebihan dan Cara Mengatasinya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com