Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Badan Usaha, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?

Kompas.com - 23/05/2023, 11:15 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas yang digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan.

Nomor ini berfungsi menjadi tanda pengenal diri Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

NPWP sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan Usaha.

NPWP Badan adalah nomor identitas yang dimiliki oleh seluruh badan, perusahaan, atau lembaga yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

Baca juga: Cara Cetak Kartu NPWP yang Hilang atau Rusak


Syarat daftar NPWP Wajib Pajak Badan

Dilansir dari laman Kemenkeu, berikut syarat yang perlu disiapkan sebelum mendaftar NPWP bagi Wajib Pajak Badan, berdasarkan tiga kriteria:

1. Kriteria Wajib Pajak Badan pertama

Kriteria pertama adalah bagi Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ini termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented).

Baca juga: Syarat Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP Orang Pribadi

Syarat yang diperlukan adalah:

  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap
  • Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing
  • Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.

Baca juga: Punya NPWP tetapi Tidak Berpenghasilan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT?

2. Kriteria Wajib Pajak Badan kedua

ilustrasi syarat daftra NPWP bagi Wajib Pajak Badan nonprofit.iStockphoto/tumsasedgars ilustrasi syarat daftra NPWP bagi Wajib Pajak Badan nonprofit.

Bagi Wajib Pajak Badan yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented) dokumen yang dipersyaratkan hanya berupa:

  • Fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi
  • Surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).

Baca juga: Cara Mengaktifkan Kembali NPWP Non-efektif secara Online dan Offline

3. Kriteria Wajib Pajak Badan ketiga

Berikutnya adalah bagi Wajib Pajak Badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ini termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation). Syarat yang diperlukan adalah:

  • Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (joint operation)
  • Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk joint operation yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk joint operation, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing
  • Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

Baca juga: Cara Koneksikan NPWP dan NIK, Begini Langkah-langkahnya

Cara daftar NPWP secara online

ilustrasi cara daftra NPWP bagi Wajib Pajak Badan.Shutterstock/Bima Nurdin ilustrasi cara daftra NPWP bagi Wajib Pajak Badan.

Cara daftar NPWP online dibagi menjadi dua tahap, yaitu pendaftaran akun lalu pendaftaran NPWP.

Artinya, calon wajib pajak harus membuat akun terlebih dahulu sebelum mendaftar sebagai pemilik NPWP.

Dilansir dari Kompas.com (27/5/2022), berikut cara daftar NPWP online 2023:

1. Mendaftar akun untuk daftar NPWP di DJP Online

  • Kunjungi laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online dengan link https://ereg.pajak.go.id/daftar atau ke laman ereg.pajak.go.id
  • Klik "daftar" untuk membuat akun
  • Masukkan alamat email, pastikan email masih aktif karena akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP online lalu masukkan kode Captcha
  • Verifikasi akun dengan login ke alamat email yang digunakan saat mendaftar NPWP online
  • Klik tautan verifikasi sehingga halaman akan otomatis menampilkan e-registrasi NPWP online
  • Lengkapi data jenis Wajib Pajak
  • Isi identitas nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital
  • Isi kembali alamat email jika belum terisi
  • Masukkan password lalu ulangi
  • Masukkan nomor handphone yang masih aktif
  • Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya diketahui diri sendiri
  • Masukkan kode Captcha dan klik "Daftar".

Baca juga: Cara Validasi NIK Jadi NPWP Sebelum Lapor SPT Tahunan

2. Mendaftar NPWP

  • Login dan cek email e-registration akun dan klik link aktivasi
  • Login ke halaman DJP dengan memasukkan email dan password yang sudah didaftarkan
  • Isi form sesuai kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi
  • Pilih “pusat” jika masih lajang, atau “cabang” jika Anda merupakan perempuan yang sudah menikah
  • Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya
  • Isi form Identitas Wajib Pajak mulai dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email
  • Isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.
  • Isi form Alamat Domisili (KTP) dan Usaha jika sumber penghasilan dari usaha
  • Isi form Info Tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan
  • Selanjutnya, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file
  • Isi form pernyataan lalu kirim token saat status pendaftaran NPWP muncul
  • Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda
  • Terakhir, klik kirim permohonan.

Setelah melakukan pendaftaran, kartu NPWP akan dikirimkan ke rumah sesuai alamat yang telah didaftarkan.

Demikian syarat pendaftaran NPWP untuk Wajib Pajak Badan.

 

(Sumber: Kompas.com/Alinda Hardiantoro | Editor Sari Hardiyanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com