Dilansir dari laman Kemenkeu, berikut syarat yang perlu disiapkan sebelum mendaftar NPWP bagi Wajib Pajak Badan, berdasarkan tiga kriteria:
1. Kriteria Wajib Pajak Badan pertama
Kriteria pertama adalah bagi Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ini termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented).
Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap
Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing
Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.
Berikutnya adalah bagi Wajib Pajak Badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ini termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation). Syarat yang diperlukan adalah:
Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (joint operation)
Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk joint operation yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk joint operation, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing
Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
Login dan cek email e-registration akun dan klik link aktivasi
Login ke halaman DJP dengan memasukkan email dan password yang sudah didaftarkan
Isi form sesuai kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi
Pilih “pusat” jika masih lajang, atau “cabang” jika Anda merupakan perempuan yang sudah menikah
Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya
Isi form Identitas Wajib Pajak mulai dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email
Isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.
Isi form Alamat Domisili (KTP) dan Usaha jika sumber penghasilan dari usaha
Isi form Info Tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan
Selanjutnya, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file
Isi form pernyataan lalu kirim token saat status pendaftaran NPWP muncul
Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda
Terakhir, klik kirim permohonan.
Setelah melakukan pendaftaran, kartu NPWP akan dikirimkan ke rumah sesuai alamat yang telah didaftarkan.
Demikian syarat pendaftaran NPWP untuk Wajib Pajak Badan.
(Sumber: Kompas.com/Alinda Hardiantoro | Editor Sari Hardiyanto)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Viral, Video Sopir Truk Beli Siomay di Tengah Jalan Bikin Jalan Pantura Macet, Ini Kata Polisi...https://www.kompas.com/tren/read/2023/05/23/105000265/viral-video-sopir-truk-beli-siomay-di-tengah-jalan-bikin-jalan-panturahttps://asset.kompas.com/crops/DQUdWYqeDJXt1cO0xFFVzdQR0ME=/59x120:893x676/195x98/data/photo/2023/05/23/646c2e43b53a8.png