KOMPAS.com - Perusahaan kerap mewajibkan karyawan mereka untuk memiliki NPWP saat melamar atau baru diterima kerja.
Hal itu juga dirasakan oleh warganet ini, Selasa (30/5/2023).
Melalui media sosial Twitter, seorang warganet yang merupakan anak magang mengaku diminta perusahaan tempatnya magang untuk membuat NPWP.
"Aku anak magang, waktu awal keterima work! Disuruh bikin NPWP. Tadi aku dapet ini. Nah aku kan belum ada penghasilan tetap, uang saku juga dibawah UMR. Aku tetap harus bayar ini ya? Soalnya kata temenku enggak. Makasih bantuannya," tanyanya.
Dalam unggahan tersebut, yang bersangkutan mendapatkan pesan yang menginformasikan bahwa dirinya harus melaporkan SPT tahunan orang pribadi 2022.
Lantas, apakah anak magang diperbolehkan membuat NPWP? Dan apakah mereka wajib ikut membayar pajak tahunan?
Penjelasan Ditjen Pajak
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti menjelaskan, anak magang bisa saja membuat NPWP meskipun dirinya belum memiliki penghasilan tetap.
"Anak magang dan orang yang belum berpenghasilan dapat membuat NPWP sepanjang mempunyai identitas berupa KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA," tuturnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/5/2023).
Dengan memiliki NPWP yang masih aktif, Dwi mengatakan, seseorang wajib melaporkan SPT tahunan.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Apakah wajib membayar pajak?
Dwi mengatakan, pajak penghasilan dibebankan kepada wajib pajak yang telah memiliki penghasilan.
"Pajak Penghasilan akan dikenakan apabila wajib pajak mendapatkan penghasilan dan telah di atas PTKP," jelas Dwi.
Adapun bagi pemilik NPWP yang tidak berpenghasilan, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo mengatakan bahwa yang bersangkuran dapat mengajukan permohonan non-efektif (NE).
"Dengan masuk dalam kategori NE, wajib pajak tidak perlu lagi lapor SPT Tahunan," jelas Yustinus, dilansir dari Kompas.com (5/3/2023).
Kategore NE ini hanya berlaku untuk wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP, sehingga tidak ada pajak penghasilan yang harus disetor.
"Suatu saat ketika wajib pajak tersebut memiliki penghasilan setahun di atas PTKP, maka kewajiban melaporkan SPT Tahunan akan muncul kembali," imbuhnya.
Cara mengajukan permohonan non-efektif SPT Pajak
Permohonan non-efektif wajib pajak bisa segera diajukan melalui contact centre kantor perpajakan.
Misalnya, dengan menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak di laman www.pajak.go.id.
Pengajuan wajib pajak non-efektif harus melampirkan Formulir Penetapan Wajib PAjak Non-Efektif dan beberapa dokumen pendukung lainnya.
Berikut dokumen pendukung yang dibutuhkan:
Adapun formulir permohonan wajib pajak non-efektif bisa diakses di sini.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/05/31/183000865/belum-berpenghasilan-tapi-punya-npwp-haruskah-bayar-pajak-