KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang mempertanyakan soal NPWP non-efektif apakah harus diaktifkan kembali ramai di media sosial.
Unggahan tersebut dibuat oleh akun Twitter ini pada Senin (12/6/2023).
"Aku punya NPWP, tapi statusnya non efektif karena dulu termasuk non wajib pajak. Skrg alhamdulillah gajinya naik, dan termasuk wajib pajak. Apakah sender harus aktifin lagi status NPWPnya atau gimana ya?" tanya pengunggah.
Hingga Rabu (13/6/2023) pagi, unggahan tersebut sudah dilihat sebanyak 198.600 kali dan mendapatkan lebih dari 61 komentar dari warganet.
Baca juga: Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah, Ini Kata Kemenkeu
Lantas, apabila NPWP sebelumnya non-efektif apakah harus diaktifkan kembali untuk wajib pajak?
Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, wajib pajak yang ingin mengaktifkan NPWP yang berstatus non-efektif tidak perlu untuk mengajukan pendaftaran NPWP baru, namun hanya perlu diaktifkan kembali saja.
"NPWP non-efektif harus diaktivasi kembali dan bisa dilakukan melalui laman www.pajak.go.id," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (13/6/2023).
Ia mengungkapkan, NPWP Wajib Pajak yang berstatus non-efektif harus diaktifkan kembali agar yang bersangkutan bisa menjalankan kewajiban bayar dan lapor pajaknya sesuai tepat waktu.
Baca juga: Belum Berpenghasilan tapi Punya NPWP, Haruskah Bayar Pajak?
Terkait dengan proses aktivasi kembali NPWP, Yustinus menyampaikan, ada beberapa cara yang bisa dilakukan.
Berikut adalah cara mengaktifkan kembali NPWP non-efektif:
Baca juga: 6 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sepanjang Juni 2023
Selain melalui website, masyarakat juga bisa mengaktifkan kembali NPWP non-efektif melalui layanan Kring Pajak dengan nomor 1500200.
Adapun bagi Wajib Pajak (WP) yang ingin mengatifkan NPWP non-efektif secara offline bisa dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
"Wajib pajak bisa mengajukan permohonan tertulis yang ditandatangani disertai dokumen pendukung ke KPP tempat terdaftar," kata Yustinus.
Baca juga: Syarat Daftar NPWP bagi Wajib Pajak Badan Usaha, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?
Dilansir dari Kompas.com (1/2/2023), untuk mengaktifkan NPWP non-efektif, Anda harus melengkapi beberapa persyaratan terlebih dulu.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya