Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video TKW Hong Kong Dikenai Denda Rp 9 Juta karena Beli Gamis Rp 200.000, Bea Cukai: Itu Penipuan

Kompas.com - 04/04/2023, 10:15 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan video terkait adanya tenaga kerja wanita (TKW) Hong Kong yang dikenai denda sebesar Rp 9 juta disebutkan oleh oknum Bea dan Cukai ramai di media sosial Twitter.

Unggahan video tersebut dibuat oleh akun @Heraloebsaa pada Kamis (30/3/2023).

"Oknum (bea cukai) kena mental. (TKW di Hong Kong) beli gamis Rp 200 ribu kok kena bea cukai Rp 9 juta denda," demikian narasi dalam video.

Baca juga: Cerita Dini Indriani yang Kehilangan Uang di Sebuah Asuransi...

Percakapan melalui sambungan telepon

Dalam video berdurasi 55 detik itu, disebutkan miss Yuni terlihat sedang mencecar pertanyaan kepada seseorang yang mengaku sebagai petugas Bea dan Cukai melalui saluran telepon terkait dengan denda yang diberikan tersebut.

Seseorang yang mengaku dari petugas Bea dan Cukai tersebut bernama Arif Kurniawan.

"Saya dengan Pak Arif Kurniawan, saya petugas bea cukai," ujar pria yang mengaku petugas tersebut.

Sayangnya, unggahan asli video viral TKW Hong Kong yang disebutkan dikenakan denda Rp 9 juta tersebut sudah dihapus. Namun, sejumlah warganet masih ada yang membagikan unggahan itu, salah satunya akun ini.

Baca juga: TKW asal Indonesia Ini Dapat Warisan Miliaran Rupiah dari Aktor Taiwan, Bagaimana Ceritanya?

@keysaany84 Balas @back_togarden #misyunitkwhk???????????????????? #beacukaiindonesia #persidenjokowi #bandaraintrnasionalindonesia #pemalangbelik #semangatberjuang #ftp? #viraltiktok ? suara asli - minul@anakrantau

Baca juga: Ramai soal Barang Impor Gratis Masih Dikenai Pajak Bea Masuk, Ini Kata Ditjen Bea Cukai

Lantas, bagaimana tanggapan Bea dan Cukai?

Tanggapan Bea dan Cukai

Saat dihubungi, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan bahwa kasus yang terjadi kepada TKW Hong Kong tersebut adalah penipuan yang mengatasnamakan Bea dan Cukai.

"Itu penipuan yang mengatasnamakan Bea dan Cukai. Untuk itu, masyarakat perlu memahami indikasi awal serta langkah apa yang dapat diambil untuk mengantisipasi tindakan penipuan," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (31/3/2023).

Nirwala menjelaskan, biasanya oknum penipu akan menyebutkan jumlah tagihan yang tidak wajar, menggunakan nomor telepon pribadi, mengintimidasi korban dengan ancaman hukuman pidana apabila tidak kooperatif, dan meminta sejumlah pembayaran ke rekening pribadi.

Pembayaran bea masuk dan pajak impor imbuhnya, tidak dilakukan melalui rekening pribadi melainkan langsung ke rekening penerimaan negara dan menggunakan kode billing.

"Seperti yang dijelaskan sebelumnya, karena ini penipuan maka apabila sudah ada kerugian material, maka dapat melaporkan ke kepolisian. Sehingga proses bisa ditindak lanjutnya di kepolisian," ungkapnya.

Nirwala mengungkapkan bahwa tagihan bea dan cukai tidak ada yang melalui telepon, namun melalui sistem yang sudah ditetapkan.

Baca juga: Ramai soal Pejabat Bea Cukai Pamer Harta, Berapa Gaji dan Tunjangan Mereka?

Pencegahan bila mendapatkan tagihan yang tidak wajar 

Apabila masyarakat mengalami penipuan dengan modus denda yang mengatasnamakan Bea dan Cukai diharapkan untuk tidak panik dan dapat melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com