Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Hukum Mengisap Vape Saat Puasa? Ini Kata MUI

Kompas.com - 31/03/2023, 13:29 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Puasa pada bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat.

Puasa adalah ibadah yang dilakukan dengan cara menahan diri dari hawa nafsu, baik itu nafsu makan dan minum, ataupun nafsu yang dapat membatalkannya.

Dalam menjalankan puasa, terdapat ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi. Apabila dilanggar, puasanya dapat batal dan wajib menggantinya di luar Ramadhan.

Baca juga: Apakah Mencicipi Makanan Bisa Membatalkan Puasa? Ini Kata MUI

Lantas, apakah mengisap vape dapat membatalkan puasa seseorang?


Penjelasan MUI

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Ziyad mengatakan, di kalangan para ulama, rokok atau sejenisnya, seperti halnya vape dikategorikan dalam istilah syurbud dukhan yang artinya adalah minum atau mengisap asap.

Merokok atau vaping (orang yang mengisap vape) dilakukan dengan cara mengisap lalu diembuskan asapnya. Untuk itu, banyak ulama yang menyatakan bahwa mengisap rokok atau vaping adalah salah satu yang membatalkan puasa.

"Kalau dalam bahasa kita, syurbud dukhan itu seperti mengisap rokok. Di mana orang yang merokok atau vaping itu bisa membatalkan puasa," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (31/3/2023).

Ia menjelaskan, merokok dan vaping adalah salah satu aktivitas yang memasukkan sesuatu ke dalam lubang dalam tubuh manusia, baik itu melalui mulut atau hidung yang dikategorikan dapat membatalkan puasa.

Selain itu, vape juga memiliki rasa, yang mana saat diisap tentu akan menempel pada indra perasa lidah dan masuk ke dalam kerongkongan.

"Jadi orang yang merokok dan orang yang menggunakan vape, maka batal puasanya karena itu masuk ke dalam syurbud dukhan itu tadi," ucapnya.

Baca juga: Hukum Menghirup Asap Rokok bagi Perokok Pasif

Bagaimana orang yang tidak sengaja menghirup asapnya?

Ziyad menjelaskan, mengisap vape dengan menghirup aroma vape dari orang lain itu adalah dua hal yang berbeda.

"Menghirup itu seperti menghirup minyak wangi, minyak kayu putih, aroma masakan, ataupun menghirup asap rokok dari orang lain (perokok pasif) yang tidak termasuk dalam kategori syurbud dukhan. Jadi tidak membatalkan puasa," jelasnya.

Orang yang lewat di depan orang yang merokok atau vaping kemudian tidak sengaja menghirup asapnya, maka puasanya tidak batal dan tetap sah.

Untuk itu, dirinya berpesan agar siapa saja yang sedang berpuasa pada bulan Ramadhan ini harus berhati-hati dari segala bentuk kegiatan yang dapat membatalkan puasa atau yang dapat membatalkan pahala dalam puasa itu sendiri.

Baca juga: Apakah Mengeluh Lapar dan Haus Menggugurkan Pahala Puasa?

Hal-hal yang dapat membatalkan puasa

ilustrasi makan dapat membatalkan puasa.iStockphoto/Doucefleur ilustrasi makan dapat membatalkan puasa.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/3/2023), dalam kitab at-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib karya Dr Mushatafa Dib al-Baga disebutkan ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa. Yakni: 

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Daftar Harga Sembako per Awal Mei 2024, Beras Terendah di Jawa Tengah

Tren
Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Menakar Peluang Timnas Indonesia Vs Guinea Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com