Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/03/2023, 10:29 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebagian besar ulama sepakat bahwa merokok bisa membatalkan puasa, selain berbahaya bagi kesehatan.

Artinya, ia harus mengganti puasanya di luar Ramadhan.

Lembaga Fatwa Mesir berpendapat, asap akibat pembakaran tembakau bisa mengembun dalam hidung dan turun ke dalam dada.

Hal ini menjadikannya zat yang bisa masuk ke dalam lubang tubuh, sehingga dapat membatalkan puasa.

Baca juga: Bagaimana Hukum Melewatkan Sahur pada Bulan Ramadhan?

Lantas, bagaimana hukum puasa seseorang yang duduk bersama perokok dan menghirup asap rokoknya?

Jika disengaja batal

Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Ziyad mengatakan, menghirup asap rokok tidak membatalkan puasa apabila tidak sengaja.

Namun, jika seseorang dengan sengaja atau menyengaja menghirup asap dari rokok, maka hal itu bisa membatalkan puasa.

"Misal, 'kamu merokok ya, supaya saya bisa menghirup', ini yang harus dijelaskan," kata Ziyad kepada Kompas.com, Selasa (28/3/2023).

"Jadi yang penting ada niat, ada kesengajaan, maka batal puasanya," sambungnya.

Untuk itu, ia meminta agar menjauh orang yang sedang merokok ketika sedang berpuasa.

Hal tersebut dilakukan untuk berhat-hati demi menjaga kesempurnaan ibada puasa.

Baca juga: Apakah Memakai Lipstik Membatalkan Puasa?


Hal yang membatalkan puasa

Dalam kitab at-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib karya Dr Mushatafa Dib al-Baga disebutkan beberapa hal pokok yang dapat membatalkan puasa.

1. Masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja

Tak hanya mulut, memasukkan benda-benda tertentu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) secara sengaja juga dapat membatalkan puasa.

Yang dimaksud lubang yang berpangkal pada organ dalam (perut) adalah mulut, telinga, dan hidung dengan batas awal masing-masing.

Dalam mulut batas awalnya adalah tenggorokan, hidung batas awalnya adalah pangkal insang, dan telinga batasannya adalah bagian yang terlihat oleh mata.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com