KOMPAS.com - Sebagian besar ulama sepakat bahwa merokok bisa membatalkan puasa, selain berbahaya bagi kesehatan.
Artinya, ia harus mengganti puasanya di luar Ramadhan.
Lembaga Fatwa Mesir berpendapat, asap akibat pembakaran tembakau bisa mengembun dalam hidung dan turun ke dalam dada.
Hal ini menjadikannya zat yang bisa masuk ke dalam lubang tubuh, sehingga dapat membatalkan puasa.
Baca juga: Bagaimana Hukum Melewatkan Sahur pada Bulan Ramadhan?
Lantas, bagaimana hukum puasa seseorang yang duduk bersama perokok dan menghirup asap rokoknya?
Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Ziyad mengatakan, menghirup asap rokok tidak membatalkan puasa apabila tidak sengaja.
Namun, jika seseorang dengan sengaja atau menyengaja menghirup asap dari rokok, maka hal itu bisa membatalkan puasa.
"Misal, 'kamu merokok ya, supaya saya bisa menghirup', ini yang harus dijelaskan," kata Ziyad kepada Kompas.com, Selasa (28/3/2023).
"Jadi yang penting ada niat, ada kesengajaan, maka batal puasanya," sambungnya.
Untuk itu, ia meminta agar menjauh orang yang sedang merokok ketika sedang berpuasa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.