Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/03/2023, 11:30 WIB

KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hanya menerima tunjangan hari raya (THR) Hari Raya Idul Fitri 1444 H, tapi juga gaji ke-13.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, pemerintah memberikan THR dan gaji-13 sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi ASN di tingkat pusat maupun daerah.

Pemberian THR dan gaji-13 sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023.

"Untuk pengaturan THR di dalam PP nomor 15/2023 yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke-13," kata Sri Mulyani dikutip dari laman Kemenkeu.

Lantas, apa itu gaji ke-13, besaran, dan kapan pencairannya untuk ASN?

Baca juga: Sederet Keuntungan Jadi PNS, Dapat Gaji Ke-13 hingga Tunjangan Pulsa

Pengertian gaji ke-13

Perlu diketahui bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN sudah disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang membaik.

Di sisi lain, pemberian THR dan gaji ke-13 juga memperhatikan pulihnya ekonomi domestik walau masih ada risiko ketidakpastian global.

Pada tahun ini, pemerintah juga akan mencairkan THR dan gaji ke-13 untuk guru dan dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan (tamsil).

Mereka akan mendapatkan 50 persen tunjangan profesi guru (TPG) dan 50 persen tunjangan profesi dosen.

Baca juga: Sejarah dan Alasan Diberikannya Gaji Ke-13 bagi PNS di Bulan Juni-Juli

Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah sengaja memberikan gaji ke-13 untuk membantu keluarga ASN menghadapi tahun ajaran baru.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+