Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Pindah ke IKN Mulai Juli, Disusul ASN di 38 Instansi Pusat September 2024

Kompas.com - 18/04/2024, 17:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju mulai pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada Juli 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, menteri dan aparatur sipil negara (ASN) akan pindah secara bertahap.

Perpindahan tersebut dimulai dari beberapa menteri, salah satunya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

"Salah satunya, kemarin kami sudah ketemu Menteri PUPR yang memang akan pindah pertama bulan Juli 2024," ujarnya dalam konferensi pers "Skema Pemindahan ASN ke IKN" di Jakarta, Rabu (17/4/2024).

Semula, rencana awal pemindahan ASN ke IKN dilakukan pada Juli 2024. Namun, rencana ini diundur karena ketersediaan tempat tinggal.

Kendati demikian, para menteri akan tetap mulai pindah ke calon ibu kota baru di kawasan Kalimantan Timur ini pada Juli.

Baca juga: Ibu Kota Indonesia Masih Jakarta, Kapan Resmi Pindah ke IKN Nusantara?


ASN mulai pindah September 2024

Pada Agustus 2024, sekitar 1.500 personel akan dikerahkan untuk mempersiapkan IKN sebagai tempat upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Baru pada September 2024, dilanjutkan pemindahan ASN secara lebih masif dengan sejumlah prioritas.

"Ada prioritas satu, dua, dan tiga, berapa jumlah eselon I-nya dan seterusnya, semua sudah ada datanya. Tinggal eksekusi saja," papar Anas.

Berdasarkan hasil penapisan, Kementerian PANRB telah menetapkan sejumlah prioritas unit kerja pada beberapa kementerian dan lembaga untuk dipindah bertahap, dengan perincian:

  • Prioritas pertama: 179 unit eselon I dari 38 kementerian dan lembaga
  • Prioritas kedua: 91 unit eselon I dari 29 kementerian dan lembaga
  • Prioritas ketiga: 378 unit eselon I dari 59 kementerian dan lembaga.

Untuk tahap pertama, jumlah ASN yang pindah idealnya mencapai 11.916 orang. Namun, jumlah pasti akan disesuaikan dengan ketersediaan hunian dan infrastruktur di IKN.

"Terkait dengan siapa-siapa saja pegawai ASN yang akan dipindahkan, diatur teknisnya oleh masing-masing kementerian dan lembaga yang terkait, dengan mempertimbangkan jumlah hunian yang tersedia dan kompetensi pegawai," jelas Anas.

Baca juga: Gambaran IKN 2045: Hanya 2 Juta Penduduk, Taksi Terbang, dan Angkot Listrik Tanpa Sopir

Daftar instansi pusat yang pindah di tahap pertama

Tampilan eksterior dan fasad Rumah Tapak Jabatan Menteri (RTJM) berlanggam topis modern.KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER Tampilan eksterior dan fasad Rumah Tapak Jabatan Menteri (RTJM) berlanggam topis modern.

Sementara itu, berikut 38 kementerian/lembaga yang akan pindah ke IKN pada tahap pertama:

  1. Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (Setjen DPR) RI
  2. Setjen Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI
  3. Setjen Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI
  4. Setjen Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
  5. Mahkamah Agung (MA)
  6. Komisi Yudisial (KY)
  7. Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves)
  8. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  9. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)
  10. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)
  11. Kementerian Pertahanan
  12. Kementerian Dalam Negeri
  13. Kementerian Luar Negeri
  14. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  15. Kementerian Keuangan
  16. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
  17. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas)
  18. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
  19. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN)
  20. Kementerian Sekretariat Negara (Setneg)
  21. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)
  22. Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)
  23. Kementerian Kesehatan
  24. Kementerian Perdagangan
  25. Kementerian Komunikasi dan Informatika
  26. Sekretariat Kabinet
  27. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
  28. Badan Pangan Nasional (Bapanas)
  29. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
  30. Badan Intelijen Negara (BIN)
  31. Kantor Sekretariat Presiden (KSP)
  32. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  33. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  34. Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres)
  35. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  36. Kejaksaan Agung RI
  37. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
  38. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Baca juga: Daftar Pejabat ASN yang Pindah Lebih Dulu ke IKN

Anas merinci beberapa prinsip dalam pelaksanaan pemindahan pegawai ASN kementerian dan lembaga pusat ke IKN.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com