Menurutnya, semua ASN pada satuan kerja pusat akan dipindahkan ke IKN dengan skema pemindahan secara bertahap.
Setiap ASN juga diharapkan mendapat satu unit hunian apartemen atau rumah dinas yang disesuaikan dengan ketersediaannya.
ASN yang dipindah pada tahap pertama pun perlu diberikan tunjangan khusus sebagai pionir atau pembuka jalan.
Terakhir, pemerintah di IKN akan mengimplementasikan prinsip tata kelola pemerintahan cerdas atau smart government.
"Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini bukan sekadar urusan memindahkan ASN dari satu tempat ke tempat lainnya, bukan soal pindah tempat kerja, tetapi pemerintah mendesain skema yang komprehensif, mulai soal efektivitas kinerja, budaya kerja digital, hingga paradigma kerja birokrasi yang transformatif," tutupnya.
Baca juga: Tak Dibatasi Hanya 2 Juta Jiwa, Ini Proyeksi Pertumbuhan Penduduk IKN hingga 2045
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.