Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/03/2023, 09:29 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak (WP) orang pribadi jatuh pada hari ini, Jumat (31/3/2023).

Hal tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.

"Benar, batas akhir untuk wajib pajak (WP) orang pribadi adalah 31 Maret, kalau WP Badan 30 April," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (31/3/2023).

Setiap wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan SPT tahunan sebelum batas akhir selesai. 

Wajib pajak yang tidak lapor atau terlambat lapor SPT tahunan, maka dapat dikenakan sanksi.

Baca juga: Berapa Denda jika Telat Lapor SPT Tahunan Pajak?

Lantas, bagaimana cara lapor SPT pajak tahunan?

Cara lapor SPT tahunan wajib pajak orang pribadi

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (10/3/2023), cara lapor SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dapat dilakukan secara online menggunakan e-Filling di laman djponline.pajak.go.id. 

Sebelum itu, wajib pajak perlu mengetahui jenis formulir yang akan digunakan untuk mengisi SPT. Hal ini karena setiap formulir SPT Tahunan memiliki cara pengisian yang berbeda.

Adapun formulir SPT tahunan untuk orang pribadi terbagi menjadi 3, yaitu:

  1. Formulir 1770 SS: Formulir 1770 SS merupakan jenis formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun. Jenis formulir SPT tahunan ini diperuntukkan kepada karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dan sudah bekerja minimal satu tahun.
  2. Formulir 1770 S: Formulir 1770 S adalah jenis formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun. Jenis SPT tahunan ini diperuntukkan pada orang pribadi yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.
  3. Formulir 1770: Sedangkan formulir 1770 adalah jenis formulir SPT tahunan yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha.

Berikut adalah cara untuk lapor SPT tahunan wajib pajak orang pribadi melalui e-Filing dan e-Form.

Baca juga: Cara Lapor SPT agar Tidak Didenda Rp 100.000, Terakhir 31 Maret 2023

1. Formulir 1770 SS melalui e-Filing

Siapkan dokumen pengisian formulir 1770 SS, yaitu bukti potong dari perusahaan tempat WP bekerja

  • Kunjungi laman pajak.go.id, kemudian tekan "LOGIN"
  • Isikan NPWP, password, dan kode keamanan. Setelah itu, klik "LOGIN"
  • Jika sudah masuk ke dashboard perpajakan, klik menu "Lapor" dan klik menu "e-Filing"
  • Klik "Buat SPT"
  • Wajib pajak (WP) akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab
  • Jika jawaban sudah sesuai, tombol "SPT 1770 SS" akan muncul
  • Langkah selanjutnya, isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT. Kemudian klik "Langkah Selanjutnya". Kolom "Pembetulan" hanya diisi apabila WP memenuhi kesalahan pada SPT Tahunan pada tahun sebelumnya
  • Isi Bagian A dengan penghasilan bruto dan pengurang (seperti iuran pensiun atau jaminan hari tua (JHT)
  • Pilih status Penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP) pada poin ketiga
  • Isi PPh yang telah dipotong perusahaan pada poin 6. Jika sudah lengkap, sistem akan mengarahkan WP ke Bagian B
  • Isikan penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak pada Bagian B
  • Isikan Bagian C dengan nominal harta dan utang
  • Centang pernyataan "Setuju" pada kolom pernyataan
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik "Kirim SPT"
  • WP akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan ke email.

 2. Formulir 1770 S melalui e-Filing

Siapkan dokumen pengisian formulir 1770 S, yaitu bukti potong dari perusahaan tempat WP bekerja

  • Kunjungi laman pajak.go.id lalu tekan "LOGIN"
  • Isikan NPWP, password, dan kode keamanan. Jika sudah, klik "LOGIN"
  • Setelah masuk ke dashboard perpajakan, klik menu "Lapor" dan klik menu "e-Filing"
  • Klik "Buat SPT"
  • Wajib pajak (WP) akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab
  • Klik "pilih dengan formulir"
  • Klik "SPT 1770 S dengan formulir"
  • Isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT. Kemudian klik "Langkah Selanjutnya". Kolom "Pembetulan" hanya diisi apabila WP memenui kesalahan pada SPT Tahunan pada tahun sebelumnya
  • Isikan penghasilan final pada Bagian A
  • Isikan harta pada akhir tahun pada Bagian B
  • Isikan daftar hutang pada akhir tahun pada Bagian C
  • Klik "Lanjut"
  • Isikan daftar susunan anggota keluarga pada bagian D dan klik "Langkah Selanjutnya"
  • Isikan penghasilan Neto dalam negeri yang bukan final pada Bagian A, seperti bunga, royalti, sewa, hadiah, keuntungan penjualan atau pengalihan harta, atau penghasilan lainnya
  • Isikan penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak pada Bagian B
  • Isikan daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong pada bagian C
  • Isi Induk SPT dengan status perkawinan, status kewajiban perpajakan suami/ istri, NPWP suami/ istri
  • Isikan penghasilan Neto pada bagian A
  • Isikan status perkwainan dan jumlah tanggungan pada Bagian B
  • Bagian C hanya diisi bagi WP yang memperoleh penghasilan dari luar negeri
  • Bagian D hanya diisi bagi WP yang pernah membayar angsuran PPh Pasal 25
  • Simak status SPT pada Bagian E
  • Bagian F hanya diisi WP yang secara rutin status SPT-nya kurang bayar
  • Centang pernyataan "Setuju/Agree" pada kolom pernyataan
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik "Kirim SPT"
  • WP akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan ke email.

3. Formulir SPT 1770 e-Form

Siapkan dokumen pengisian formulir 1770 S, yaitu bukti potong dari perusahaan tempat WP bekerja

  • Kunjungi laman pajak.go.id lalu tekan "LOGIN"
  • Isikan NPWP, password, dan kode keamanan. Jika sudah, klik "LOGIN"
  • Setelah masuk ke dashboard perpajakan, klik menu "Lapor" dan klik menu "e-Form"
  • Pastikan perangkat yang digunakan sudah terinstal IBM Viewer Klik "Buat SPT"
  • Wajib pajak akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab
  • Klik "SPT 1770 S"
  • Isi data formulir seperti tahun pajak, status SPT normal, dan klik "Kirim Permintaan"
  • Sistem akan mengunduh e-Form dan buka dokumen yang sudah diunduh
  • Isi Bagian A pada Lampiran 2 dengan data penghasilan final
  • Isikan daftar harta yang dimiliki di akhir tahun pada Bagian B
  • Lakukan penyesuaian pada Bagian C berdasarkan data utang terkini dan tahun sebelumnya
  • Isikan daftar susunan anggota keluarga pada Bagian D dan klik "Selanjutnya"
  • Isikan penghasilan Neto dalam negeri yang bukan final pada Bagian A
  • Isikan penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak pada Bagian B
  • Isikan pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong pada Bagian C
  • Lengkapi data identitas
  • Isikan anguran bulanan pada poin D.14
  • Lampirkan dolumen pada bagian D
  • Isikan tanggal pembuatan SPT
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik "Submit"
  • WP akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan ke email.

Baca juga: Berapa Denda jika Telat Lapor SPT Tahunan Pajak?

Sanksi telat lapor SPT tahunan

Sanksi akan diberikan kepada setiap warga negara Indonesia (WNI) yang tidak membayar dan tidak melaporkan SPT tahunannya.

Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com