Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/03/2023, 09:29 WIB

KOMPAS.com - Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak (WP) orang pribadi jatuh pada hari ini, Jumat (31/3/2023).

Hal tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.

"Benar, batas akhir untuk wajib pajak (WP) orang pribadi adalah 31 Maret, kalau WP Badan 30 April," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (31/3/2023).

Setiap wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan SPT tahunan sebelum batas akhir selesai. 

Wajib pajak yang tidak lapor atau terlambat lapor SPT tahunan, maka dapat dikenakan sanksi.

Baca juga: Berapa Denda jika Telat Lapor SPT Tahunan Pajak?

Lantas, bagaimana cara lapor SPT pajak tahunan?

Cara lapor SPT tahunan wajib pajak orang pribadi

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (10/3/2023), cara lapor SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dapat dilakukan secara online menggunakan e-Filling di laman djponline.pajak.go.id. 

Sebelum itu, wajib pajak perlu mengetahui jenis formulir yang akan digunakan untuk mengisi SPT. Hal ini karena setiap formulir SPT Tahunan memiliki cara pengisian yang berbeda.

Adapun formulir SPT tahunan untuk orang pribadi terbagi menjadi 3, yaitu:

  1. Formulir 1770 SS: Formulir 1770 SS merupakan jenis formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun. Jenis formulir SPT tahunan ini diperuntukkan kepada karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dan sudah bekerja minimal satu tahun.
  2. Formulir 1770 S: Formulir 1770 S adalah jenis formulir SPT tahunan untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun. Jenis SPT tahunan ini diperuntukkan pada orang pribadi yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.
  3. Formulir 1770: Sedangkan formulir 1770 adalah jenis formulir SPT tahunan yang digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan status pekerja sebagai pemilik usaha.

Berikut adalah cara untuk lapor SPT tahunan wajib pajak orang pribadi melalui e-Filing dan e-Form.

Baca juga: Cara Lapor SPT agar Tidak Didenda Rp 100.000, Terakhir 31 Maret 2023

Halaman Selanjutnya
Halaman:

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com