Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/03/2023, 16:30 WIB

KOMPAS.com - Periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2023.

Wajib pajak yang terlambat atau tidak lapor SPT tahunan dapat dikenakan sanksi denda senilai Rp 100.000. 

SPT adalah surat pemberitahuan yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan pembayaran pajak, objek pajak, objek bukan pajak, harta, dan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak pribadi untuk lapor SPT tahunan 2022 paling lambat 31 Maret 2023.

Pelaporan SPT tahunan 2022 dapat dilakukan secara online menggunakan e-filing sehingga Wajib Pajak tidak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Dilansir dari pajak.go.id, e-filing adalah pelaporan SPT secara realtime sehingga Wajib Pajak harus menggunakan perangkat yang selalu tersambung dengan internet.

Jenis SPT tahunan pribadi

Sebelum melapor SPT tahunan lewat e-filing, Wajib Pajak wajib mengetahui jenis formulir yang harus diisi sesuai jumlah penghasilan tahunan dan pekerjaan mreka.

Berikut jenis fomulir SPT tahunan dilansir dari pajak.go.id:

1. Formulir 1770 SS

Diisi oleh Wajib Pajak yang mendapat penghasilan selain dari usaha dan/ atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tidak lebih dai Rp 60 juta setiap tahun.

Formulir ini juga diisi oleh Wajib Pajak yang bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

2. Formulir 1770S

Formulir ini wajib diisi oleh Wajib Pajak yang bekerja sebagai karyawan namun penghasilan brutonya lebih dari 60 juta dalam satu tahun.

Formulir ini juga dapat diisi oleh Wajib Pajak yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam waktu satu tahun.

3. Formulir 1770

Formulir ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang mendapat penghasian dari usaha atau pekerjaan bebas.

Di sisi lain, Wajib Pajak yang mendapat penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, penghasilan dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri atau luar negeri lainnya juga wajib mengisi formulir 1770.

Lantas, bagaimana cara lapor SPT tahunan via e-filing?

Baca juga: Ramai Pemberitaan Harta Tak Wajar Pejabat, Tak Pengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Lapor SPT

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Siswi Bakar Asrama Sekolah karena Ponselnya Disita Guru, 19 Orang Tewas

Siswi Bakar Asrama Sekolah karena Ponselnya Disita Guru, 19 Orang Tewas

Tren
Mengenal KA Pandalungan, Kereta dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Tempuh Jarak 919 Kilometer

Mengenal KA Pandalungan, Kereta dengan Rute Terpanjang di Indonesia, Tempuh Jarak 919 Kilometer

Tren
Ramai soal Kemunculan Kristen Muhammadiyah, Kapan Varian Ini Ditemukan?

Ramai soal Kemunculan Kristen Muhammadiyah, Kapan Varian Ini Ditemukan?

Tren
6 Manfaat Jalan Kaki 30 Menit Setiap Hari, Tidak Hanya Membakar Kalori

6 Manfaat Jalan Kaki 30 Menit Setiap Hari, Tidak Hanya Membakar Kalori

Tren
Ramai soal Vagina Terasa Sakit Saat Terangsang, Benarkah Ciri-ciri Vaginismus?

Ramai soal Vagina Terasa Sakit Saat Terangsang, Benarkah Ciri-ciri Vaginismus?

Tren
Ramai soal Gel Manicure Bisa Membuat Jari Tangan Menghitam, Benarkah?

Ramai soal Gel Manicure Bisa Membuat Jari Tangan Menghitam, Benarkah?

Tren
Ramai soal HRD BCA Disebut Punya 'Mata Elang' Pilih Orang Baik Jadi Satpam, Ini Tanggapan Perusahaan

Ramai soal HRD BCA Disebut Punya "Mata Elang" Pilih Orang Baik Jadi Satpam, Ini Tanggapan Perusahaan

Tren
Akhir Perjalanan Biksu Jalan Kaki dari Thailand ke Candi Borobudur, Jadi Thudong Pertama di Indonesia

Akhir Perjalanan Biksu Jalan Kaki dari Thailand ke Candi Borobudur, Jadi Thudong Pertama di Indonesia

Tren
Kasus Kematian Bripka AS Mencuat Lagi: Polisi Pastikan karena Sianida, Keluarga Sebut Ada Kejanggalan

Kasus Kematian Bripka AS Mencuat Lagi: Polisi Pastikan karena Sianida, Keluarga Sebut Ada Kejanggalan

Tren
Apakah Makan Daging Hewan yang Terkena Kanker Picu Risiko Kanker?

Apakah Makan Daging Hewan yang Terkena Kanker Picu Risiko Kanker?

Tren
Ketahui Khasiat Bawang Putih, Baik untuk Jantung dan Pembuluh Darah

Ketahui Khasiat Bawang Putih, Baik untuk Jantung dan Pembuluh Darah

Tren
9 Cara Ampuh Membasmi Rayap di Rumah dan Mencegahnya Datang Lagi

9 Cara Ampuh Membasmi Rayap di Rumah dan Mencegahnya Datang Lagi

Tren
Kadaver: Pergolakan Cinta Masa Kolonial Bernuansa Horor Mistisme

Kadaver: Pergolakan Cinta Masa Kolonial Bernuansa Horor Mistisme

Tren
Asal Usul Nama Tata Surya dan Bimasakti Digunakan di Indonesia

Asal Usul Nama Tata Surya dan Bimasakti Digunakan di Indonesia

Tren
Astronom Temukan 'Bulan Palsu' Quasi-Moon di Orbit Bumi, Apa Itu?

Astronom Temukan "Bulan Palsu" Quasi-Moon di Orbit Bumi, Apa Itu?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+