Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/03/2023, 08:45 WIB

KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Hal itu disampaikan JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (Almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa, dilansir dari Kompas.com, Kamis.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Teddy Minahasa, Mantan Kapolda yang Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Diberitakan KompasTV, alasan jaksa menuntut hukuman mati atau pidana mati Teddy karena terbukti bersalah dalam perkara yang menjeratnya.

Mantan Kapolda Sumatera Barat itu melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram.

Teddy didakwa Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Kronologi dan Fakta Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, tuntutan hukuman mati Teddy Minahasa diberikan lantaran yang bersangkutan berperan sebagai aktor intelektual atau pelaku utama dalam kasus peredaran sabu.

Karena alasan itulah, tuntutan Teddy harus lebih berat daripada terdakwa lainnya.

"Salah satu pertimbangan jaksa penuntut umum, terdakwa adalah pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di kejaksaan, kata Ketut, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Tersangka Narkoba, Akankah Lolos Hukuman Mati?


Baca juga: 5 Fakta Anak Lilis Karlina yang Jadi Pengedar Narkoba, dari Ketidaktahuan Orangtua hingga Motif

8 hal yang memberat tuntutan hukuman Teddy

Dalam kesempatan yang sama, jaksa juga membacakan delapan hal yang menjadi pertimbangan memberatkan tuntutan Teddy Minahasa. Apa saja:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+