KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Jawa Barat menangkap RD (15), anak pedangdut Lilis Karlina pada Minggu (12/3/2023).
Penangkapan itu disebut terkait pengedaran obat-obatan terlarang.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen menuturkan, penangkapan RD ini merupakan hasil laporan dari masyarakat.
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Teddy Minahasa, Mantan Kapolda yang Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Berikut 5 fakta terkait anak Lilis Karlina yang jadi pengedar narkoba, dirangkum dari pemberitaan Kompas.com:
Dalam pengakuannya, RD mengatakan bahwa orangtuanya tidak mengetahui terkait aktivitasnya sebagai pengedar narkoba selama setahun belakangan.
Padahal, RD mengemas obat terlarang itu di rumahnya sebelum diperjualbelikan.
"Jadi menurut keterangan anak bahwa sampai sebelum ditangkap, orangtuanya tidak mengetahui perilakunya sebagai pengguna dan pengedar," kata Edwar, Selasa (14/3/2023).
"Anak tersebut mengemas obat-obatan di rumah sendiri tanpa diketahui orangtua," sambungnya.
Baca juga: Jadi Pengedar Narkoba, Anak Lilis Karlina Tergiur Keuntungan demi Gaya Hidup
Saat ditangkap, Edwar menyebut pihaknya menyita 925 butir hexymer, 740 butir tramadol, dan 200 butir trihexphenidyl.
Menurutnya, semua obat itu dibeli dan dijual kembali secara online.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.