KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Jawa Barat menangkap RD (15), anak pedangdut Lilis Karlina pada Minggu (12/3/2023).
Penangkapan itu disebut terkait pengedaran obat-obatan terlarang.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen menuturkan, penangkapan RD ini merupakan hasil laporan dari masyarakat.
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Teddy Minahasa, Mantan Kapolda yang Jadi Tersangka Kasus Narkoba
Berikut 5 fakta terkait anak Lilis Karlina yang jadi pengedar narkoba, dirangkum dari pemberitaan Kompas.com:
Dalam pengakuannya, RD mengatakan bahwa orangtuanya tidak mengetahui terkait aktivitasnya sebagai pengedar narkoba selama setahun belakangan.
Padahal, RD mengemas obat terlarang itu di rumahnya sebelum diperjualbelikan.
"Jadi menurut keterangan anak bahwa sampai sebelum ditangkap, orangtuanya tidak mengetahui perilakunya sebagai pengguna dan pengedar," kata Edwar, Selasa (14/3/2023).
"Anak tersebut mengemas obat-obatan di rumah sendiri tanpa diketahui orangtua," sambungnya.
Baca juga: Jadi Pengedar Narkoba, Anak Lilis Karlina Tergiur Keuntungan demi Gaya Hidup
Saat ditangkap, Edwar menyebut pihaknya menyita 925 butir hexymer, 740 butir tramadol, dan 200 butir trihexphenidyl.
Menurutnya, semua obat itu dibeli dan dijual kembali secara online.
"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," ujar Edwar.
Edwar menuturkan, anak Lilis Karlina telah mengonsumsi narkoba sejak usia 13 tahun dan mengedarkannya sejak usia 14 tahun.
"Jadi pada saat usia 13 tahun tersangka sudah mengonsumsi obat-obatan terlarang tanpa izin edar," jelas Edwar.
"Kemudian pada usia 14 tahun dia sudah menjadi pengedar untuk obat-obat itu sendiri," sambungnya.
Akibat perbuatannya, RD dijerat Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Baca juga: Anak Lilis Karlina Konsumsi Narkoba Sejak Usia 13 Tahun, Setahun Kemudian Jadi Pengedar