Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan-larangan Partai Politik

Kompas.com - 14/03/2023, 21:31 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalam negara demokrasi, kehadiran partai politik (parpol) adalah sebuah keniscayaan.

Thomas Meyer (2012) menyebutkan, partai politik memiliki fungsi dasar untuk mengagregasi kepentingan rakyat, menggerakkanya pada kepentingan bersama, kemudian merancangnya dalam bentuk legislasi dan kebijakan.

Hal itu kemudian menjadi sebuah agenda yang bisa mendapatkan timbal balik berupa dukungan rakyat saat pemilu.

Kendati demikian, kehadiran partai politik di Indonesia harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Baca juga: Apa Itu Partai Politik, Fungsi, dan Sistemnya

Larangan partai politik

Dalam aturan itu, ada beberapa larangan yang tak boleh dilanggar oleh partai politik, seperti bunyi Pasal 40 berikut:

1. Partai politik dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang sama dengan:

  • Bendera atau lambang negara Republik Indonesia
  • Lambang lembaga negara atau lambang pemerintah
  • Nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan internasional
  • Nama, bendera, simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang
  • Nama atau gambar seseorang
  • Yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau gambar partai politik lain.

Baca juga: Fungsi, Peran, dan Tujuan Partai Politik


2. Partai politik dilarang:

  • Melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan
  • Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia

3. Partai politik dilarang:

  • Menerima dari atau memberikan kepada pihak asing sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
  • Menerima sumbangan berupa uang, barang, atau pun jasa dari pihak mana pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas
  • Menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha melebihi batas yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
  • Meminta atau menerima dana dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau dengan sebutan lainnya
  • Menggunakan fraksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Daerah kabupaten/kota sebagai sumber pendanaan partai politik

4. Partai politik dilarang mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha.

5. Partai politik dilarang menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham komunisme atau Marxisme-Leninisme.

Baca juga: Tujuan Partai Politik Berdasarkan Undang-Undang

Sumber keuangan partai politik

Sebanyak delapan Partai Politik (Parpol) Politik menyatakan sikap menolak Pemilihan Umum (Pemilu) dengan sistem proporsional tertutup di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Sebanyak delapan Partai Politik (Parpol) Politik menyatakan sikap menolak Pemilihan Umum (Pemilu) dengan sistem proporsional tertutup di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1/2023).

Dalam perjalanannya, partai politik memiliki tiga sumber keuangan. Hal ini diatur dalam Pasal 34, yakni:

  • Iuran anggota
  • Sumbangan yang sah menurut hukum
  • Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Sumbangan yang dimaksudkan dalam poin di atas bisa berupa uang, barang, dan/atau jasa.

Sumbangan tersebut dapat diterima dari:

  • Perseorangan anggota Partai Politik yang pelaksanaannya
  • diatur dalam AD dan ART;
  • Perseorangan bukan anggota Partai Politik, paling banyak
  • senilai Rp 1.000.000.000 per orang dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran; dan
  • Perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak senilai
  • Rp 7.500.000.000 per perusahaan dan/atau badan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.

Baca juga: Sumber Keuangan Partai Politik, dari Mana Saja?

Sumbangan ini didasarkan pada prinsip kejujuran, sukarela, keadilan, terbuka, tanggung jawab, kedaulatan, dan kemandirian partai politik.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com