Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Induk Facebook Meta Kembali PHK 10.000 Karyawannya, Apa Penyebabnya?

Kompas.com - 15/03/2023, 16:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perusahaan Induk Facebook, Meta kembali mengumumkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap karyawannya.

Kali ini, CEO Meta Mark Zuckerberg mengungkapkan pihaknya bakal melakukan PHK kepada 13 persen karyawannya atau sekitar 10.000 orang, Selasa (14/3/2023).

Adapun divisi yang terdampak PHK massal adalah Human Resource Department (HRD) dan Divisi Teknologi.

"Ini akan sulit dan tidak ada jalan lain," ujar Zuckerberg, dilansir dari The Guradian.

Menurutnya, PHK massal ini bertujuan untuk restrukturisasi sehingga meningkatkan efisiensi perusahaan.

"Organisasi yang lebih ramping akan menjalankan prioritas tertingginya dengan lebih cepat," terangnya.

PHK massal karyawan Meta diharapkan dapat berakhir pada akhir April.

Baca juga: Meta dan Twitter PHK Massal, TikTok Justru Buka Ribuan Lowongan

Penyebab Meta PHK karyawan

PHK massal karyawan Meta bukan tanpa alasan. Sudah bukan rahasia umum bahwa 2023, perekonomian global masih memburuk.

Sebelum memutuskan melakukan PHK massal, Zuckerberg telah memangkas tunjangan karyawannya.

Dilansir dari New York Times, pada Februari lalu, Zuckerberg mengatakan bahwa dirinya tidak ingin perusahaan diisi oleh lapisan manajemen menengah atau pengelola manajer.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Meta, Nama Baru Facebook

Oleh sebab itu, pihaknya memutuskan untuk melakukan pengurangan karyawan di Divisi HRD dan Teknologi.

Analisis yang dilakukan Zuckerberg mengisyaratkan bahwa perusahaan akan mempromosikan insinyur yang bisa bekerja dari mana saja.

Tak hanya melakukan PHK, Meta juga bakal menutup 5.000 lowongan kerja mereka.

Sementara itu, di tengah isu PHK massal, saham Meta justru dilaporkan mengalami kenaikan lebih dari 7 persen.

Baca juga: Facebook Ganti Nama Jadi Meta, Apa Dampaknya bagi Pengguna?

Hak karyawan terdampak PHK

Diberitakan Kompas.com Rabu (15/3/2023), para karyawan yang terdampak akan mendapatkan benefit, pesangon, dan sebagainya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com