Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irjen Teddy Minahasa Tersangka Narkoba, Akankah Lolos Hukuman Mati?

Kompas.com - 15/10/2022, 18:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Irjen Pol Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Dia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kg untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya penyidik memeriksa Teddy sebagai saksi.

"Sudah ditetapkan bapak TM jadi tersangka," ujar Mukti dilansir dari Kompas.com, Jumat (14/10/2022).

Teddy Minahasa dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.

Akankah Irjen Pol Teddy Minahasa bisa lolos dari ancaman hukum yang menjeratnya?

Baca juga: Teddy Minahasa dan Puluhan Bidang Tanahnya yang Bernilai Rp 25 Miliar

Penjelasan ahli

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa melanggar UU Narkotika dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Berdasarkan UU Narkotika, pelanggar akan dikenai hukuman maksimal hukuman mati.

"UU narkotika ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun," ujar Fickar, saat dihubungi oleh Kompas.com, Sabtu (15/101/2022).

Menurut Fickar, ancaman hukuman tersebut bisa menjadi lebih memberatkan lantaran jabatan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai aparatur penegak hukum.

"Apalagi dilakukan oleh aparatur penegak hukum (hukuman) semakin memberatkan. Jabatannya justru memberatkan," tandas Fickar,

Baca juga: Kronologi dan Fakta Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Peluang lolos dari ancaman

Lebih lanjut, Fickar berpendapat bahwa Irjen Pol Teddy Minahasa akan sulit untuk menghindari jerat ancaman hukuman yang menjeratnya sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.

"Menurut saya tidak ada peluang apapun yang bisa digunakan untuk menghindari hukuman maksimal. Karena dia sendiri petugas penegak hukum, jabatannya," kata Fickar.

Sebelumnya, Nama Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa sempat ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur untuk menggantikan Irjen Nico Afinta.

Namun, jabatan itu batal diberikan lantaran Irjen Pol Teddy Minahasa menjadi sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.

Dia bahkan dicopot dari kursi Kapolda Sumatera Barat.

Baca juga: 6 Fakta Kasat Narkoba Polres Karawang Jadi Pemasok Narkoba

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com