KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa, Kamis (11/8/2022) pukul 07.00 WIB.
AKP Edi Nurdin ditangkap karena diduga menjadi pemasok narkoba.
Berikut 6 fakta mengenai kasus tertangkapnya Kasat Narkoba Polres Karawang Edi Nurdin Massa.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (16/8/2022), Edi ditangkap di basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang, Jawa Barat pada Kamis, 11 Agustus 2022, pukul 07.00 WIB.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan, Edi ditangkap terkait kasus narkoba.
"Penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang tersangka kasus peredaran narkoba," ujar Krisno kepada Kompas.com, Selasa (16/8/2022).
Sebelum Edi ditangkap, Bareskrim melakukan Operasi nti Gedek yang dilaksanakan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di sejumlah tempat hiburan malam rentang waktu 30 sampai dengan 31 Juli 2022.
Selama periode tersebut, anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran narkoba yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam di Bandung.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (16/8/2022), penangkapan Edi berawal dari diciduknya tersangka atas nama JS, RH, dan Juki.
Ketiga orang ini terlibat dalam sindikat peredaran narkoba yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam di Bandung, yakni F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung pada akhir Juli 2022.
Disebutkan bahwa JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara ENM (Edi Nurdin Massa).
Dari pengembangan tersebut, Edi kemudian ditangkap oleh tim Bareskrim.