KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan 16 produk kosmetik yang berbahaya bagi kesehatan tubuh pada (4/10/2022).
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani mengatakan, temuan itu diperoleh dari uji sampling yang dilakukan selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022.
Hasilnya, sebanyak 16 produk kosmetik mengandung bahan karsinogenik atau zat penyebab kanker.
"Total temuan kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya selama periode yang sama, yaitu sebanyak lebih dari 1 juta pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp34,4 miliar," ungkapnya, dikutip dari laman resmi BPOM.
Tak hanya 16 produk kosmetik ilegal, BPOm juga menemukan 41 item obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) yang sangat berisiko bagi kesehatan.
Baca juga: BPOM Temukan 16 Produk Kosmetik Berbahan Karsinogen, Ini Perinciannya
Masyarakat bisa mengakses daftar produk kosmetik yang mengandung zat penyebab kanker melalui link berikut ini:
Menurut catatan uji BPOM, porduk kosmetik berbahaya itu didominasi oleh bahan pewarna yang dilarang, seperti Merah K3 dan Merah K10.
Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik).
Baca juga: Puluhan Anak Gagal Ginjal karena Sirup Paracetamol di Gambia, BPOM: Produknya Tak Terdaftar di RI
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM menarik sebanyak 46 kosmetika dari peredaran karena mengandung bahan dilarang, cemaran mikroba, ataupun merupakan kosmetika palsu.
Puluhan kosmetik tersebut dilaporkan mengandung bahan berbahaya berdasarkan laporan sejumlah otoritas pengawas obat dan makanan negara lain.
Adapun bagi produk yang terdaftar di BPOM, BPOM akan mencabutan izin edar untuk produk yang tersebut.
BPOM juga menginstruksikan seluruh produsen yang memproduksi dan mengimpor obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO dan/atau ilegal, serta kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya ke wilayah Indonesia untuk melakukan penarikan produk dari peredaran agar dimusnahkan.
Apabila ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan proses pro-justitia oleh Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) BPOM.
BPOM mengimbau masyarakat lebih waspada dan tidak menggunakan produk-produk yang tercantum dalam daftar kosmetik berbahaya.
Sebelum membeli atau memakai produk kosmetik, pastikan mengecek produk legal berizin BPOM, seperti kemasan, label, izin edar, dan tanggal kadaluwarsa.
Baca juga: Mengenal Vaksin Covid-19 Indovac dan AWcorna yang Dapat Izin BPOM
Daftar produk kosmetik yang berbahaya sesuai Penjalasan Publik Nomor PW.02.04.1.4.10.22.168 tanggal 4 Oktober 2022 tentang Kosmetika Mengandung Bahan Dilarang atau Berbahaya Hasil Pengawasan BPOM Oktober 2021 sampai Agustus 2022, di antaranya:
Sementara itu, untuk 46 produk kosmetik yang mengandung bahan dilarang atau berbahaya sebagaimana dilaporkan otoritas pengawas obat dan makanan negara lain dapat diakses di sini.