Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Lapor SPT Tahunan, Jenis, Batas Waktu, dan Sanksinya

Kompas.com - 10/03/2023, 11:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Warga negara yang sudah berpenghasilan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memfasilitasi wajib pajak (WP) untuk melapor SPT secara daring atau bisa datang langsung ke kantor pajak.

Dilansir dari laman pajak, SPT adalah surat untuk melapor perhitungan dan pembayaran pajak, obyek pajak, obyek bukan pajak, harta, dan kewajiban lain.

Setiap tahun wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan diwajibkan untuk melapor SPT Tahunan, jika tidak mereka akan diberikan sanksi.

Khusus untuk wajib pajak orang pribadi, berikut cara lapor SPT Tahunan 2022.

Baca juga: Punya NPWP tetapi Tidak Berpenghasilan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT?

Jenis SPT Tahunan pribadi

Sebelum mengetahui cara lapor SPT Tahunan2022, ketahui dulu jenis SPT Tahunan pribadi supaya tidak keliru ketika mengisi data.

Ada tiga jenis SPT Tahunan pribadi yang terbagi atas lama waktu seseorang bekerja dan total penghasilan dalam setahun, yakni:

1. Formulir 1770SS

WP yang bekerja sebagai karyawan dan jumlah penghasilan bruto (kotor) tidak lebih dari setiap tahun wajib mengisi formulis 1770SS.

Formulir yang sama juga diperuntukkan bagi mereka yang bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.

2. Formulir 1770S

Berbeda dengan formulir 1770SS, formulis 1770S wajib diisi oleh WP yang bekerja sebagai karyawan dan penghasilan brutonya lebih dari Rp 60 juta setiap tahun.

Mereka yang wajib mengisi formulir tersebut adalah WP yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

3. Formulir 1770

Sementara itu, WP yang penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas wajib untuk mengisi forrmulir 1770.

WP lain yang harus mengisi formulir tersebut adalah mereka yang mendapat penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Baca juga: DJP Tambah 2 Fitur Baru di E-Form SPT Orang Pribadi, Salah Satunya Buat UMKM

 

Cara lapor SPT Tahunan 2022

Setelah memahami jenis formulir ketika pengisian, WP perlu mengetahui bahwa pelaporan SPT Tahunan 2022 bisa dilakukan melalui e-Filing maupun e-Form.

Dilansir dari pajak.go.id, e-Filing adalah penyampaian surat pemberitahuan secara elektronik melalui sistem daring yang real time.

Risiko menggunakan SPT Tahunan melalui e-Filing adalah kesalahan jaringan atau sistem yang menyebabkan WP mengisi formulir dari awal.

Nah, risiko tersebut dapat dicegah menggunakan e-Form yang memudahkan WP mengisi formulir di lain waktu jika belum selesai.

WP diberi fasilitas pada menu print and save file untuk mempermudah pengisian SPT Tahunan di lain waktu.

Mereka juga dapat menyimpan dokumen SPT Tahunan yang sudah diisi untuk diteruskan di kemudian hari.

Adapun, WP disarankan untuk mengisi SPT Tahunan secara daring sehingga mereka dapat menghemat waktu dan tenaga.

Baca juga: Apa Itu SPT Tahunan? Berikut Pengertian dan Fungsinya

Berikut cara mengisi SPT Tahunan:

1. Formulir 1770 SS melalui e-Filing

Menyiapkan dokumen pengisian formulir 1770 SS, yaitu bukti potong dari perusahaan tempat WP bekerja

  • Kunjungi laman pajak.go.id lalu tekan "LOGIN"
  • Isikan NPWP, password, dan kode keamanan. Jika sudah, klik "LOGIN"
  • Setelah masuk ke dashboard perpajakan, klik menu "Lapor" dan klik menu "e-Filing"
  • Klik "Buat SPT"
  • WP akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab
  • Jika jawaban sudah sesuai, tombol "SPT 1770 SS" akan muncul
  • Langkah selanjutnya, isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT. Kemudian klik "Langkah Selanjutnya". Kolom "Pembetulan" hanya diisi apabila WP memenui kesalahan pada SPT Tahunan pada tahun sebelumnya
  • Isi Bagian A dengan penghasilan bruto dan pengurang (seperti iuran penisun atau jaminan hari tua (JHT)
  • Pilih status Penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP) pada poin ketiga
  • Isi PPh yang telah dipotong perusahaan pada poin 6. Jika sudah lengkap, sistem akan mengarahkan WP ke Bagian B
  • Isikan penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak pada Bagian B
  • Isikan Bagian C dengan nominal harta dan hutang
  • Centang pernyataan "Setuju/Agree" pada kolom pernyataan
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik "Kirim SPT"
  • WP akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan ke email.

Informasi lebih lanjut dapat disaksikan melalui video ini: Tutorial Pengisian SPT 1770 SS Melalui E-Filing

2. Formulir 1770 S melalui e-Filing

Menyiapkan dokumen pengisian formulir 1770 S, yaitu bukti potong dari perusahaan tempat WP bekerja

  • Kunjungi laman pajak.go.id lalu tekan "LOGIN"
  • Isikan NPWP, password, dan kode keamanan. Jika sudah, klik "LOGIN"
  • Setelah masuk ek dashboard perpajakan, klik menu "Lapor" dan klik menu "e-Filing"
  • Klik "Buat SPT"
  • WP akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab
  • Klik "pilih dengan formulir"
  • Klik "SPT 1770 S dengan formulir"
  • Isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT. Kemudian klik "Langkah Selanjutnya". Kolom "Pembetulan" hanya diisi apabila WP memenui kesalahan pada SPT Tahunan pada tahun sebelumnya
  • Isikan penghasilan final pada Bagian A
  • Isikan harta pada akhir tahun pada Bagian B
  • Isikan daftar hutang pada akhir tahun pada Bagian C
  • Klik "Lanjut"
  • Isikan daftar susunan anggota keluarga pada bagian D dan klik "Langkah Selanjutnya"
  • Isikan penghasilan Neto dalam negeri yang bukan final pada Bagian A, seperti bunga, royalti, sewa, hadiah, keuntungan penjualan atau pengalihan harta, atau penghasilan lainnya
  • Isikan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak pada Bagian B
  • Isikan daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong pada bagian C
  • Isi Induk SPT dengan status perkawinan, status kewajiban perpajakan suami/ istri, NPWP suami/ istri
  • Isikan penghasilan Neto pada bagian A
  • Isikan status perkwainan dan jumlah tanggungan pada Bagian B
  • Bagian C hanya diisi bagi WP yang memperoleh penghasilan dari luar negeri
  • Bagian D hanya diisi bagi WP yang pernah membayar angsuran PPh Pasal 25
  • Simak status SPT pada Bagian E
  • Bagian F hanya diisi WP yang secara rutin status SPT-nya kurang bayar
  • Centang pernyataan "Setuju/Agree" pada kolom pernyataan
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik "Kirim SPT"
  • WP akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan ke email.
  • Informasi lebih lanjut dapat disaksikan melalui video ini: Tutorial Pengisian SPT 1770 S Melalui e-Filing.

Baca juga: Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan, Bisa Denda hingga Pidana

3. Formulir SPT 1770 e-Form

Menyiapkan dokumen pengisian formulir 1770 S, yaitu bukti potong dari perusahaan tempat WP bekerja

  • Kunjungi laman pajak.go.id lalu tekan "LOGIN"
  • Isikan NPWP, password, dan kode keamanan. Jika sudah, klik "LOGIN"
  • Setelah masuk ke dashboard perpajakan, klik menu "Lapor" dan klik menu "e-Form"
  • Pastikan perangkat yang digunakan sudah terinstal IBM Viewer
  • Klik "Buat SPT"
  • WP akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab
  • Klik "SPT 1770 S"
  • Isi data formulir seperti tahun pajak, status SPT normal, dan klik "Kirim Permintaan"
  • Sistem akan mengunduh e-Form dan buka dokumen yang sudah diunduh
  • Isi Bagian A pada Lampiran 2 dengan data penghasilan final
  • Isikan daftar harta yang dimiliki di akhir tahun pada Bagian B
  • Lakukan penyesuaian pada Bagian C berdasarkan data utang terkini dan tahun sebelumnya
  • Isikan daftar susunan anggota keluarga pada Bagian D dan klik "Selanjutnya"
  • Isikan penghasilan Neto dalam negeri yang bukan final pada Bagian A
  • Isikan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak pada Bagian B
  • Isikan pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong pada Bagian C
  • Lengkapi data identitas
  • Isikan anguran bulanan pada poin D.14
  • Lampirkan dolumen pada bagian D
  • Isikan tanggal pembuatan SPT
  • Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik "Submit"
  • WP akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan ke email.

Informasi lebih lanjut dapat disaksikan melalui video ini: Tutorial Pengisian SPT 1770 S Melalui e-Filing.

Baca juga: 3 Alasan Masyarakat Perlu Lapor SPT Tahunan

 

Batas waktu dan sanksi

Ditjen Pajak memberikan kesempatan bagi WP pribadi untuk melapor SPT Tahunan 2022 pada 1-31 Maret 2023.

Sementara itu, wajib pajak badan diberi waktu melapor SPT Tahunan 2022 pada 1 Januari-30 April 2023.

Dilansir dari Kompas.com, WP pribadi maupun WP badan yang tidak melapor SPT Tahunan dapat dikenakan sanksi berupa denda sesuai Pasal 7 ayat (1) UU KUP.

Denda yang diberikan sebesar Rp 100.000 untuk WP pribadi dan Rp 1.000.000 untuk WP badan.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Lapor SPT untuk Pegawai dengan Gaji di Bawah Rp 60 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Pajak Makanan Dibayar Restoran atau Pembeli? Ini Penjelasan Ekonom

Pajak Makanan Dibayar Restoran atau Pembeli? Ini Penjelasan Ekonom

Tren
Alasan Komisi X soal Anggota DPR Dapat Kuota KIP Kuliah

Alasan Komisi X soal Anggota DPR Dapat Kuota KIP Kuliah

Tren
Kebun Binatang di China Ubah Anjing Menyerupai Panda, Tuai Kecaman Pengunjung

Kebun Binatang di China Ubah Anjing Menyerupai Panda, Tuai Kecaman Pengunjung

Tren
Buntut Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Kemenhub Tuntut ASN Jaga Etika

Buntut Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Kemenhub Tuntut ASN Jaga Etika

Tren
Pekerjaan untuk Juru Parkir Liar Minimarket

Pekerjaan untuk Juru Parkir Liar Minimarket

Tren
Benarkah Kenaikan UKT Belakangan karena Campur Tangan Pemerintah?

Benarkah Kenaikan UKT Belakangan karena Campur Tangan Pemerintah?

Tren
Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

Tren
Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com