Sebelum mengetahui cara lapor SPT Tahunan2022, ketahui dulu jenis SPT Tahunan pribadi supaya tidak keliru ketika mengisi data.
Ada tiga jenis SPT Tahunan pribadi yang terbagi atas lama waktu seseorang bekerja dan total penghasilan dalam setahun, yakni:
1. Formulir 1770SS
WP yang bekerja sebagai karyawan dan jumlah penghasilan bruto (kotor) tidak lebih dari setiap tahun wajib mengisi formulis 1770SS.
Formulir yang sama juga diperuntukkan bagi mereka yang bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun.
2. Formulir 1770S
Berbeda dengan formulir 1770SS, formulis 1770S wajib diisi oleh WP yang bekerja sebagai karyawan dan penghasilan brutonya lebih dari Rp 60 juta setiap tahun.
Mereka yang wajib mengisi formulir tersebut adalah WP yang bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.
3. Formulir 1770
Sementara itu, WP yang penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas wajib untuk mengisi forrmulir 1770.
WP lain yang harus mengisi formulir tersebut adalah mereka yang mendapat penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
Isikan NPWP, password, dan kode keamanan. Jika sudah, klik "LOGIN"
Setelah masuk ke dashboard perpajakan, klik menu "Lapor" dan klik menu "e-Filing"
Klik "Buat SPT"
WP akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab
Jika jawaban sudah sesuai, tombol "SPT 1770 SS" akan muncul
Langkah selanjutnya, isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT. Kemudian klik "Langkah Selanjutnya". Kolom "Pembetulan" hanya diisi apabila WP memenui kesalahan pada SPT Tahunan pada tahun sebelumnya
Isi Bagian A dengan penghasilan bruto dan pengurang (seperti iuran penisun atau jaminan hari tua (JHT)
Pilih status Penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP) pada poin ketiga
Isi PPh yang telah dipotong perusahaan pada poin 6. Jika sudah lengkap, sistem akan mengarahkan WP ke Bagian B
Isikan penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak pada Bagian B
Isikan Bagian C dengan nominal harta dan hutang
Centang pernyataan "Setuju/Agree" pada kolom pernyataan
Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik "Kirim SPT"
WP akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan ke email.
Informasi lebih lanjut dapat disaksikan melalui video ini: Tutorial Pengisian SPT 1770 SS Melalui E-Filing
2. Formulir 1770 S melalui e-Filing
Menyiapkan dokumen pengisian formulir 1770 S, yaitu bukti potong dari perusahaan tempat WP bekerja
Isikan NPWP, password, dan kode keamanan. Jika sudah, klik "LOGIN"
Setelah masuk ek dashboard perpajakan, klik menu "Lapor" dan klik menu "e-Filing"
Klik "Buat SPT"
WP akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab
Klik "pilih dengan formulir"
Klik "SPT 1770 S dengan formulir"
Isi data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT. Kemudian klik "Langkah Selanjutnya". Kolom "Pembetulan" hanya diisi apabila WP memenui kesalahan pada SPT Tahunan pada tahun sebelumnya
Isikan penghasilan final pada Bagian A
Isikan harta pada akhir tahun pada Bagian B
Isikan daftar hutang pada akhir tahun pada Bagian C
Klik "Lanjut"
Isikan daftar susunan anggota keluarga pada bagian D dan klik "Langkah Selanjutnya"
Isikan penghasilan Neto dalam negeri yang bukan final pada Bagian A, seperti bunga, royalti, sewa, hadiah, keuntungan penjualan atau pengalihan harta, atau penghasilan lainnya
Isikan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak pada Bagian B
Isikan daftar pemotongan atau pemungutan PPh dari bukti potong pada bagian C
Isi Induk SPT dengan status perkawinan, status kewajiban perpajakan suami/ istri, NPWP suami/ istri
Isikan penghasilan Neto pada bagian A
Isikan status perkwainan dan jumlah tanggungan pada Bagian B
Bagian C hanya diisi bagi WP yang memperoleh penghasilan dari luar negeri
Bagian D hanya diisi bagi WP yang pernah membayar angsuran PPh Pasal 25
Simak status SPT pada Bagian E
Bagian F hanya diisi WP yang secara rutin status SPT-nya kurang bayar
Centang pernyataan "Setuju/Agree" pada kolom pernyataan
Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik "Kirim SPT"
WP akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang dilaporkan ke email.
Ditjen Pajak memberikan kesempatan bagi WP pribadi untuk melapor SPT Tahunan 2022 pada 1-31 Maret 2023.
Sementara itu, wajib pajak badan diberi waktu melapor SPT Tahunan 2022 pada 1 Januari-30 April 2023.
Dilansir dari Kompas.com, WP pribadi maupun WP badan yang tidak melapor SPT Tahunan dapat dikenakan sanksi berupa denda sesuai Pasal 7 ayat (1) UU KUP.
Denda yang diberikan sebesar Rp 100.000 untuk WP pribadi dan Rp 1.000.000 untuk WP badan.
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Cara Lapor SPT untuk Pegawai dengan Gaji di Bawah Rp 60 Juta
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Mengelola Sisa Makanan untuk Mengurangi Kemiskinanhttps://www.kompas.com/tren/read/2023/03/09/153000465/mengelola-sisa-makanan-untuk-mengurangi-kemiskinanhttps://asset.kompas.com/crops/WmkdGaz12dIjmqiTjd8qPtM9lrU=/78x52:702x468/195x98/data/photo/2022/06/30/62bd7e7e85e86.jpg