Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya NPWP tetapi Tidak Berpenghasilan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT?

Kompas.com - 03/03/2023, 18:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah mengharuskan wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Menurut ketentuan Undang-Undang Perpajakan, waktu pelaporan SPT Tahunan dimulai dari 1 Januari dan berakhir setiap 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi, serta 30 April untuk wajib pajak badan.

Misalnya, untuk tahun pajak 2022, wajib pajak pribadi dapat mulai melapor sehari setelah tahun itu berakhir, yakni 1 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023.

Wajib pajak sendiri ditandai dengan kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Melalui SPT Tahunan, wajib pajak melaporkan pajak penghasilan, pajak terutang, kredit pajak, laba atau rugi, hingga harta.

Lantas, bagaimana dengan pemilik NPWP yang tidak memiliki pekerjaan atau penghasilan? Masih wajibkah untuk melaporkan SPT Tahunan?

Baca juga: Cara Lapor SPT Pribadi Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta di Tahun 2023


Tidak berpenghasilan atau tidak bekerja wajib lapor SPT

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo menjelaskan, setiap masyarakat yang memiliki NPWP wajib melaporkan SPT Tahunan.

Hal tersebut sesuai amanat dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

"Ini adalah implikasi dari sistem perpajakan di Indonesia yang menganut sistem self assessment," terang Yustinus, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (3/3/2023).

Dia melanjutkan, sistem self assessment memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melapor pajak secara mandiri.

Selain untuk melaporkan pajak yang telah disetor, SPT Tahunan juga merupakan sarana untuk melaporkan harta, utang, dan daftar keluarga.

Namun demikian, khusus masyarakat yang sudah memiliki NPWP tetapi tidak berpenghasilan, dapat mengajukan permohonan non-efektif (NE).

Permohonan NE juga bisa diajukan oleh wajib pajak yang berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

"Dengan masuk dalam kategori NE, wajib pajak tidak perlu lagi lapor SPT Tahunan," kata dia.

Yustinus menegaskan, kategori NE hanya berlaku untuk wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP, sehingga tidak ada pajak penghasilan yang harus disetor.

"Suatu saat ketika wajib pajak tersebut memiliki penghasilan setahun di atas PTKP, maka kewajiban melaporkan SPT Tahunan akan muncul kembali," ujarnya.

Baca juga: Catat, Ini Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2022

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com